Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika jenis ganja dari Malaysia yang masuk ke wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan ini berawal dari informasi mencurigakan yang diterima pihak berwenang.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Bea Cukai mendeteksi adanya dua paket yang mencurigakan, dikirimkan dari Malaysia dan ditujukan ke Kabupaten Malang. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melakukan operasi penyerahan yang diawasi oleh pihak Kantor Pos," jelas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Rabu (18/6/2025).
Operasi tersebut mengarah pada seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji yang menerima paket-paket tersebut. Paket pertama yang diterima MP berisi satu bungkus ganja dengan berat 149,48 gram. Tak lama kemudian, MP kembali mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung, yang di dalamnya ditemukan ganja seberat 150,75 gram.
Dalam pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA (35). MCA diketahui merupakan warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, namun saat ini berdomisili di Bali.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan pengembangan kasus dan melacak keberadaan MCA. Upaya pelacakan membuahkan hasil, dan MCA berhasil ditangkap pada 14 Juni 2025 di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika. Secara keseluruhan, total ganja yang berhasil disita dari kedua paket mencapai 300,23 gram.
Atas perbuatannya, tersangka MCA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.