GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Naik Mulai 18 Juni 2025

Malangmalangterkini.id - Mulai hari ini, Rabu (18/6/2025), pengguna Jalan Tol Pandaan-Malang akan menghadapi penyesuaian tarif. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, sebagaimana diumumkan oleh PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) dan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 602/KPTS/M/2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

Jalan tol sepanjang 38,48 km ini menerapkan sistem tarif tertutup, yang berarti biaya tol dihitung berdasarkan jarak tempuh dari gerbang masuk hingga gerbang keluar. Untuk perjalanan terjauh dari Pandaan ke Malang, tarif Golongan I mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 35.500 menjadi Rp 38.000, atau naik sebesar Rp 2.500.

Rincian Tarif Terjauh (Pandaan ke Malang atau Sebaliknya) per 18 Juni 2025:

  • Golongan I (sedan, jip, pick-up, truk kecil): Rp 38.000 (sebelumnya Rp 35.500, naik Rp 2.500).
  • Golongan II dan III (truk dua gandar, tiga gandar): Rp 57.500 (sebelumnya Rp 53.500, naik Rp 4.000).
  • Golongan IV dan V (truk empat gandar, lima gandar): Rp 76.500 (sebelumnya Rp 71.000, naik Rp 5.500).

Selain rute terjauh, tarif untuk rute yang lebih pendek seperti Pandaan ke Purwodadi atau Singosari ke Malang juga disesuaikan secara proporsional. Sebagai contoh, tarif Pandaan-Purwodadi untuk Golongan I kini menjadi Rp 15.500, naik dari tarif sebelumnya.

Alasan Penyesuaian Tarif

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang, Netty Renova, menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini merupakan penyesuaian rutin yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Penyesuaian ini sesuai dengan amanat Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Adapun dasar utama penyesuaian tarif ini adalah:

  • Inflasi: Tarif disesuaikan dengan data inflasi yang tercatat mulai periode 1 Mei 2022 hingga 31 Oktober 2024. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan adanya keterlambatan dalam penyesuaian tarif sebelumnya.
  • Keberlanjutan Investasi: Kenaikan tarif ini diperlukan untuk mendukung biaya pemeliharaan, pengelolaan, serta pengembangan infrastruktur tol. Hal ini termasuk upaya peningkatan keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.

Netty Renova menambahkan bahwa proses penyesuaian tarif telah melalui evaluasi menyeluruh berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014. Evaluasi ini mencakup delapan aspek penting, di antaranya kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, tingkat keselamatan, hingga ketersediaan fasilitas tempat istirahat.

JPM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jalan. Upaya peningkatan tersebut mencakup penambahan infrastruktur keselamatan seperti rambu-rambu, lampu strobo, dan rumble strip, serta pelaksanaan pemeliharaan rutin guna memastikan kenyamanan dan keamanan para pengendara.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network