Malang, malangterkini.id - Seorang pria berinisial SHM (50) telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Kasus tragis ini terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan SHM dikonfirmasi oleh Aiptu Erlehana, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang. "Pelaku sudah kita amankan dan sudah dilakukan penahanan," ujar Erlehana, Rabu (2/7/2025). Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Malang.
Berdasarkan keterangan awal, SHM diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban secara berulang kali sejak bulan April 2025. Puncak dari serangkaian perbuatan keji tersebut adalah dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.
"Kejadian itu dilakukan ketika kondisi rumah sepi dan ibu kandung korban sedang bekerja," terang Erlehana. Meskipun pelecehan telah terjadi beberapa kali, dari hasil pemeriksaan korban, tindakan persetubuhan dilaporkan hanya terjadi satu kali.
Atas perbuatannya, SHM dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.