Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana mengevaluasi perjanjian kerja sama (PKS) terkait penggunaan air bersih dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Peninjauan ulang ini akan berfokus pada penyesuaian tarif untuk dua dari empat sumber air yang selama ini dimanfaatkan. PKS yang berlaku hingga tahun 2027 ini mencakup pemanfaatan Sumber Wendit di Kecamatan Pakis, Sumber Pitu di Kecamatan Tumpang, serta Sumber Karangan dan Sumber Sari di Kecamatan Karangploso.
Bupati Malang, H.M. Sanusi, menjelaskan bahwa peninjauan kembali PKS ini diamanatkan dalam Pasal 21 perjanjian, yang menyatakan bahwa PKS akan dievaluasi satu kali dalam periode kerjasamanya. Rencananya, evaluasi ini akan dilaksanakan tahun depan dan akan mencakup pembahasan kenaikan tarif, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengemukakan pentingnya kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang menjual air dari Sumber Wendit dan Sumber Pitu dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga beli dari Kabupaten Malang. Sebagai contoh, air mentah dari Sumber Wendit dibeli Pemkot Malang seharga Rp 200 per meter kubik, namun dijual kembali ke konsumen dengan harga antara Rp 3.400 hingga Rp 15.000 per meter kubik, bergantung pada klaster pelanggan.
Untuk Sumber Pitu, air dijual dengan harga matang, yakni Rp 150 per meter kubik untuk air baku, ditambah biaya pengolahan sebesar Rp 410, sehingga totalnya Rp 560 per meter kubik. Namun, harga jual kembali oleh Perumda Tugu Tirta kepada masyarakat juga berkisar antara Rp 3.400 hingga Rp 15.000 per meter kubik. Zulham berharap agar harga jual baku air bisa ditingkatkan, setidaknya menjadi separuh dari harga jual minimal Perumda Tugu Tirta, atau sekitar Rp 1.700 per meter kubik untuk setiap sumber air. Peningkatan ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga jual dan beli, serta memungkinkan alokasi dana tambahan untuk biaya perawatan sumber air.
DPRD Kabupaten Malang mencatat bahwa pada tahun 2024, pendapatan dari kompensasi air bersih dari Sumber Wendit dan Sumber Pitu mencapai sekitar Rp 10,2 miliar, dengan rincian Rp 8,9 miliar dari Sumber Wendit dan Rp 1,3 miliar dari Sumber Pitu. Secara keseluruhan, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih menunjukkan tren positif, yaitu Rp 13,20 miliar pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp 14,56 miliar pada tahun 2024. Peningkatan tarif dari dua sumber utama ini diyakini akan semakin mendongkrak pendapatan daerah.
Menanggapi rencana evaluasi ini, Perumda Tugu Tirta (PDAM) Kota Malang menyatakan keterbukaan untuk bernegosiasi terkait penyesuaian tarif. Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Priyo Sudibyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata terhadap penyesuaian nilai kompensasi air. Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada pembicaraan awal antara Wali Kota Malang dan Bupati Malang terkait masalah ini.
Priyo Sudibyo, yang akrab disapa Bogank, menekankan bahwa evaluasi akan dilakukan secara adil demi keuntungan kedua belah pihak. "Sudah ada pembicaraan antara kedua kepala daerah dan dipastikan tidak ada persoalan lagi. Malang Raya tetap rukun," ujarnya. Ia juga memastikan bahwa pasokan air untuk warga Kota Malang akan tetap lancar selama PKS berlaku.
Lebih lanjut, Bogank menjelaskan bahwa penentuan tarif tidak bisa semata-mata didasarkan pada harga pembelian dari Kabupaten Malang. Ada berbagai komponen operasional lain yang harus diperhitungkan oleh Perumda Tugu Tirta hingga air bersih dapat didistribusikan kepada konsumen, seperti biaya sumber daya manusia (SDM), listrik, bahan kimia, dan perawatan. "Jadi, tidak sesederhana membeli terus menjual," tegasnya.
Senada dengan PDAM, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, juga meyakinkan masyarakat agar tidak khawatir mengenai pasokan air bersih, karena distribusi dari Kabupaten Malang dipastikan tidak akan terhenti. Wahyu menambahkan bahwa PKS antara Kota Malang dan Kabupaten Malang telah dikawal langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. Saat itu, KPK menegaskan tidak ada masalah dalam perjanjian tersebut. "Kesepakatannya clear dan tidak ada persoalan. Sehingga tidak ada alasan penghentian pasokan air," kata Wahyu, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Malang selalu terbuka untuk berdiskusi.