Malang, malangterkini.id - King Abdi, sosok yang dikenal dari ajang MasterChef Indonesia Season 10, akan menjalani pemanggilan dari Polresta Malang Kota. Pemanggilan ini dipicu oleh keterlibatannya dalam sebuah video promosi yang menghebohkan, terkait pembukaan toko minuman keras (miras) bernama Sari Jaya 25 di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Komisaris Polisi M. Sholeh, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap Amrizal Nuril Abdi – nama asli King Abdi – merupakan bagian dari proses penyelidikan awal. Video promosi tersebut telah menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
"Kami akan panggil yang bersangkutan," ujar Kompol Sholeh kepada awak media pada Kamis, 17 Juli 2025.
Meskipun belum ada laporan resmi yang diajukan oleh masyarakat, pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menindaklanjuti persoalan ini. Resonansi negatif dan keresahan publik yang ditimbulkan oleh video tersebut menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk bertindak.
"Kami masih belum menerima laporan sama sekali. Tapi kami akan segera tindaklanjuti dengan membuat sprint lidik," tegas Kompol Sholeh, mengindikasikan dimulainya penyelidikan proaktif.
Fokus utama kontroversi terletak pada isi video itu sendiri. Dalam rekaman tersebut, King Abdi tampak terang-terangan mempromosikan minuman keras dengan narasi yang dianggap provokatif dan menyesatkan. Salah satu poin yang paling disorot adalah pernyataannya yang menyarankan anak muda untuk "minum alkohol, bukan es teh." Kalimat ini dinilai oleh sejumlah anggota DPRD sebagai tidak pantas dan berpotensi memengaruhi pandangan generasi muda secara negatif.
Arif Wahyudi, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyampaikan kecamannya dengan keras. "Itu jelas promosi miras. Harusnya ada peringatan bahaya seperti pada bungkus rokok. Tapi ini? Sama sekali nggak ada batasan usia. Tidak etis. Saya minta tokonya ditutup dan jangan diberi izin lagi!" seru Arif Wahyudi, menyerukan tindakan tegas terhadap toko tersebut dan pelarangan izin operasional di masa mendatang.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menyoroti potensi dampak buruk narasi yang terbangun dalam video, khususnya terhadap kalangan remaja. "Kalimat seperti 'anak muda minum alkohol, bukan es teh' itu bahaya. Kalau sudah viral, siapa saja bisa nonton, termasuk anak-anak. Promosi boleh, tapi jangan menanamkan nilai yang buruk," jelas Amithya, menekankan pentingnya tanggung jawab dalam setiap bentuk promosi, terutama yang berkaitan dengan produk sensitif.
Video promosi tersebut, yang berdurasi hampir tiga menit, menampilkan King Abdi menjelajahi berbagai jenis produk miras yang dijual di toko baru itu, lengkap dengan promosi harga. Rekaman ini dengan cepat menyebar melalui berbagai grup aplikasi pesan instan dan media sosial, memicu gelombang kecaman yang meluas. Banyak pihak menilai konten tersebut tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kini, dengan pemanggilan King Abdi, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian untuk mengatasi keresahan yang timbul akibat promosi miras yang kontroversial ini.