GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Malang Ancam Tutup Panti Pijat 'Syariah' AMS Terkait Penahanan Ijazah Karyawan dan Pelanggaran Izin

Malangmalangterkini.id - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang melayangkan ancaman tegas untuk menutup operasional panti pijat berinisial AMS. Ancaman ini muncul setelah ditemukan bukti kuat bahwa AMS menahan ijazah karyawannya, ditambah dengan serangkaian masalah perizinan dan kontribusi yang minim terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Kepala DPMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik AMS dua minggu lalu. Namun, dalam pertemuan tersebut, pemilik AMS gagal menunjukkan kelengkapan izin yang diperlukan, termasuk izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan izin praktik terapis.

"Pemilik AMS sudah kami panggil dua minggu lalu, namun saat itu mereka belum bisa menunjukkan bukti-bukti perizinan yang lengkap," ujar Arif kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).

Selain masalah perizinan, Arif juga menyoroti minimnya kontribusi AMS dalam menyerap tenaga kerja dari warga Kota Malang. Pihaknya telah memberikan peringatan terakhir kepada manajemen AMS, yang hingga kini masih menahan ijazah dan dokumen penting milik sekitar 60 pekerjanya.

"Ini peringatan terakhir. Jika tidak ada tindak lanjut, kami terpaksa akan menutupnya," tegas Arif.

Menurut Arif, opsi penutupan sangat mungkin diambil mengingat AMS dinilai tidak memberikan dampak signifikan dalam upaya mengurangi angka pengangguran terbuka di Kota Malang. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pekerja AMS berasal dari luar kota. Dari sekitar 60 hingga 80 pekerja, hanya sekitar enam orang yang memiliki KTP Kota Malang, sementara sisanya berasal dari Kabupaten Malang, Pasuruan, dan Batu.

"Artinya, penyerapan tenaga kerja lokal tidak signifikan," jelasnya.

Kecurigaan adanya pelanggaran semakin menguat setelah DPMPTSP menelusuri data perizinan. Ditemukan potensi ketidaksesuaian antara lokasi usaha yang terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan lokasi praktik saat ini.

"Kami mendapatkan informasi bahwa lokasi awal izin yang terdaftar di OSS berbeda dengan lokasi sekarang. Ini sedang kami selidiki. Jika tidak sesuai, mereka harus segera memperbarui izinnya, jika tidak, kami akan mengambil langkah lebih lanjut," kata Arif.

DPMPTSP berencana untuk segera melakukan pengecekan menyeluruh di lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk serikat pekerja, untuk menyelesaikan kasus ini. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Satpol PP guna memastikan semua aspek terpenuhi.

Arif juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya koordinasi dari pihak pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Ia mengaku tidak diberitahu mengenai proses pengembalian sebagian ijazah yang dilakukan di Singosari, Kabupaten Malang, dan dihadiri oleh pengawas dari provinsi.

"Meskipun pengawasan adalah tupoksi provinsi, kami seharusnya diberitahu," keluhnya.

Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk ikatan kontrak atau pelanggaran disipliner, adalah perbuatan yang dilarang dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Apapun alasannya, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Sudah ada surat larangan dari Pak Menteri (Ketenagakerjaan)," pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan AMS mengadukan masalah penahanan ijazah mereka kepada DPRD Kota Malang, memohon bantuan agar ijazah mereka dapat dikembalikan.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network