Malang, malangterkini.id - Sebuah kasus yang menarik perhatian publik bergulir di Pengadilan Negeri Klas IA Malang, melibatkan seorang warga lanjut usia bernama Eka Pragawinata (78). Aset miliknya, yang semula dijaminkan untuk pinjaman, kini justru dilelang dan dibeli kembali oleh pihak bank sendiri dengan harga yang diduga jauh di bawah nilai pasar. Merasa sangat dirugikan, Eka melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini secara resmi didaftarkan pada tanggal 18 Juli 2025, dengan nomor perkara 224/Pdt.G/2025/PN Malang. Eka Pragawinata, yang diwakili oleh Law Firm Yayan Riyanto, menegaskan bahwa dirinya telah mengalami kerugian besar akibat proses lelang yang dilakukan oleh Bank Panin Dubai Syariah Malang.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2015, ketika Eka mengajukan pembiayaan sebesar Rp 25 miliar. Untuk itu, ia menyerahkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan. Seiring berjalannya waktu, Eka menunjukkan itikad baiknya dengan membayarkan nisbah, atau bagi hasil, sejumlah Rp 5,5 miliar. Pembayaran ini bahkan memungkinkan Eka untuk menebus dua SHM miliknya, sehingga sisa pokok pinjaman yang harus dibayarkan menjadi Rp 19,5 miliar.
Namun, kondisi keuangan Eka mulai memburuk pada tahun 2018. Ia menghadapi kesulitan dalam membayar nisbah dan terus-menerus didesak oleh pihak bank untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dalam situasi tersebut, Eka mengambil inisiatif untuk menawarkan solusi yang adil kepada pihak bank. Ia mengusulkan agar mereka menjual aset jaminan tersebut secara bersama-sama, dengan harga yang wajar atau sesuai nilai pasar saat itu. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sisa utangnya.
Alih-alih menyepakati tawaran Eka, pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang justru menempuh jalur hukum. Menurut Yayan Riyanto, kuasa hukum Eka, bank tersebut mengajukan sita eksekusi ke Pengadilan Agama Kota Malang pada tanggal 23 Januari 2019. Proses ini kemudian berujung pada dikeluarkannya surat relaas pemberitahuan lelang.
Setelah berbagai upaya pembayaran nisbah dilakukan, kini sembilan dari sertifikat yang dijaminkan akhirnya dilelang oleh Pengadilan Agama (PA) Malang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan nilai Rp 20,5 miliar. Fakta ini menjadi sorotan utama bagi pihak Eka. Yayan Riyanto menjelaskan bahwa nilai appraisal tanah dan bangunan milik kliennya pernah tercatat jauh di atas harga lelang tersebut.
Yang lebih mengejutkan lagi, proses lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri, dan yang kemudian membeli aset tersebut adalah bank itu sendiri. "Yang lucu, lelang ini diajukan oleh Bank Panin sendiri ke Pengadilan Agama, tapi yang membeli ya bank itu sendiri. Dibeli senilai Rp 20,5 miliar, padahal menurut klien kami nilai pasarnya masih di atas Rp 40 miliar," ungkap Yayan kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025). Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan kerugian yang signifikan bagi Eka akibat selisih antara harga lelang dan nilai pasar sebenarnya.
Selain itu, pihak Eka juga menemukan indikasi pelanggaran terhadap klausul perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya. Dalam Pasal 18 surat perjanjian disebutkan dengan jelas bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus dilakukan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai titik temu, maka penyelesaian dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Negeri Malang. Namun, dalam kasus ini, eksekusi justru diajukan ke Pengadilan Agama, yang kemudian menyerahkan prosesnya ke KPKNL untuk dilelang. Pihak Eka berpendapat bahwa pemilihan jalur hukum ini menyimpang dari kesepakatan awal dan dapat berimplikasi pada keabsahan proses lelang.
Gugatan yang diajukan oleh Eka Pragawinata tidak hanya menargetkan PT Bank Panin Dubai Syariah Malang sebagai tergugat utama. Gugatan ini juga ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, serta turut menggugat notaris Diah Aju Wisnuwardhani dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Malang. Keterlibatan pihak-pihak ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai instansi dan pihak terkait dalam proses hukum.
Yayan Riyanto menyampaikan harapan besar dari kliennya agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Ia berharap agar proses hukum ini dapat memberikan solusi yang adil bagi Eka, sehingga ia tidak merasa dirugikan lebih jauh. "Harapan kita dengan objek jaminan itu, bisa membayar utang klien. Dengan upaya hukum jangan sampai balik nama dan lelang dibatalkan," pungkas Yayan, menegaskan keinginan mereka agar kepemilikan aset dapat dikembalikan dan proses lelang dibatalkan demi keadilan bagi Eka Pragawinata.
Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak nasabah dalam perjanjian kredit dan proses lelang aset jaminan. Hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Malang akan menjadi penentu apakah proses lelang yang telah terjadi sah di mata hukum dan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Masyarakat menantikan putusan yang adil dalam kasus ini, mengingat dampak yang mungkin timbul bagi praktik perbankan dan perlindungan konsumen di masa mendatang.