Kota Batu, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu baru-baru ini berhasil meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP, 50 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun dengan inisial SA. Korban, SA, yang merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual berulang kali oleh SP, yang diketahui bekerja sebagai PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Batu.
Proses Hukum Berjalan: Tersangka Telah Diamankan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Batu, Iptu Joko Purwanto, mengonfirmasi penangkapan ini pada Senin, 21 Juli 2025. "Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kami sudah visum korban, periksa saksi-saksi, dan mendalami alat bukti bahkan tersangka oknum PNS ini sudah diamankan,” ujar Iptu Joko Purwanto. Penanganan kasus ini dilakukan secara serius mengingat sifat kejahatan dan status korban yang masih di bawah umur.
Kronologi Mengerikan: Pelecehan Berlangsung Sejak SMP
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh korban, tindakan pelecehan seksual ini telah terjadi sejak SA masih duduk di bangku kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu, SP, yang ternyata memiliki hubungan kekerabatan dengan mendiang ibu korban, mulai menunjukkan perilaku menyimpang dan tidak pantas.
SA menceritakan bahwa kali pertama ia dilecehkan adalah saat dalam perjalanan pulang dari acara doa bersama yang diadakan untuk Tragedi Kanjuruhan di Malang. Dalam satu mobil yang sama, ketika SA sedang tidur, tubuhnya diraba dan dicium oleh SP tanpa persetujuannya. Kejadian traumatis ini menandai awal dari serangkaian pelecehan yang dialaminya.
Beberapa bulan setelah insiden pertama, kejadian serupa kembali terulang di dalam kamar korban. Terduga pelaku, SP, dilaporkan masuk ke kamar SA dengan dalih menanyakan sesuatu, namun kemudian melakukan tindakan tak senonoh. Yang lebih memilukan, perbuatan tidak senonoh ini bahkan terulang kembali pada momen duka yang seharusnya sakral, yakni saat meninggalnya ibu korban. Hal ini menunjukkan betapa bejatnya perbuatan pelaku yang memanfaatkan situasi rentan korban.
“Korban mengaku sempat melawan, tetapi tersangka tetap memaksakan perbuatannya. Yang lebih menyayat hati, kejadian terakhir berlangsung pada Mei 2025, saat korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMA," tegas Joko Purwanto, menggambarkan kepedihan dan keberanian korban dalam menghadapi pelaku. Fakta bahwa pelecehan terus berlanjut hingga korban beranjak remaja menunjukkan pola perilaku predator yang dilakukan oleh SP.
Komitmen Polres Batu: Transparansi dan Perlindungan Korban
Perkara serius ini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu. Penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus dan sensitif, mengingat korban masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar aktif. Unit PPA memiliki keahlian dan pengalaman dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak dan perempuan, memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi selama proses hukum.
Iptu Joko Purwanto menegaskan komitmen Polres Batu dalam menangani kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi. “Kami tegaskan, proses penyelidikan kami lakukan secara profesional, dan tentu kami berkomitmen agar perkara ini berjalan transparan,” tegasnya. Komitmen ini penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban.
Saat ini, tersangka SP telah ditangkap dan secara resmi akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dengan jeratan pasal tersebut, SP terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya.