GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pemuda Malang Ditangkap Usai Tusuk Pesilat Hingga Tewas Akibat Knalpot Bising

Malangmalangterkini.id - Faturrochim (25), warga Jalan Plaosan Barat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, telah ditangkap pihak kepolisian atas dugaan penusukan yang menewaskan seorang pesilat saat konvoi di Jalan Panji Suroso, Kota Malang. Insiden tragis ini terjadi pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono, dalam konferensi pers pada Jumat (4/7) menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, rombongan pesilat yang diperkirakan berjumlah hampir 200 orang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Panji Suroso. Di saat yang sama, pelaku, Faturrochim, bersama tiga temannya sedang makan nasi goreng di sekitar lokasi.

Faturrochim, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras, merasa terganggu oleh suara bising knalpot rombongan pesilat yang "bleyer-bleyer". Ketersinggungan ini kemudian memicu adu mulut dan intimidasi yang berujung pada kericuhan.

Puncaknya, M Atjhi Saputra (18), warga Blitar, menjadi korban penusukan fatal oleh Faturrochim dengan sebilah pisau di bagian dada kiri. Akibat luka tusuk yang menembus paru-parunya, Atjhi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain Atjhi, dua korban lain juga mengalami luka-luka akibat serangan pelaku. Mereka adalah Dimas Aditya, warga Blitar, yang mengalami sayatan di lengan kiri, dan Riben Pasyah, warga Kedungkandang, Kota Malang, yang saat ini menjalani perawatan intensif karena luka tusuk di dada kiri dan paha. Kedua korban luka telah mendapatkan perawatan di RSSA.

Setelah melakukan penusukan, Faturrochim segera melarikan diri dan membuang pisau lipat yang digunakannya. Namun, kurang dari empat jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di RSSA Kota Malang. Pisau yang menjadi barang bukti juga ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah diamankan di dalam tas pelaku.

Kombes Nanang Haryono menegaskan bahwa pelaku, Faturrochim, tidak terkait dengan perguruan silat manapun. Tindak pidana ini murni terjadi karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras.

Atas perbuatannya, Faturrochim kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network