Malang, malangterkini.id - Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dari berbagai komunitas di Malang melancarkan aksi teaterikal di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Rabu, 13 Agustus 2025. Aksi ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Kota Malang agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai.
Aksi ini diikuti oleh sekitar 20 orang peserta dari Ecoton Foundation, Marapaima, dan Aksi Biroe Universitas Brawijaya. Mereka menyoroti bahaya serius yang ditimbulkan oleh mikroplastik terhadap kesehatan masyarakat, terutama pada bayi dan ibu hamil.
Ancaman Mikroplastik bagi Kesehatan Manusia
Berdasarkan hasil penelitian Ecoton, mikroplastik telah ditemukan di dalam darah, feses, dan bahkan di vena umbilikalis, yaitu saluran utama peredaran darah janin. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa kandungan mikroplastik pada feses bayi 14,3 kali lebih tinggi dibandingkan dengan orang dewasa. Polimer yang ditemukan antara lain PET dan PC, yang diduga berasal dari susu formula, ASI, mainan plastik, hingga udara yang terkontaminasi.
Pada ibu hamil, rata-rata ditemukan 8.176 partikel mikroplastik per gram darah. Polimer yang dominan adalah PA, PU, PET, P, PS, PVC, PMMA, ACR, FKM, dan BR. Sumber paparan ini diduga berasal dari kemasan plastik sekali pakai, botol air mineral, kosmetik, cat kuku, dan berbagai produk harian lainnya.
"Konsumsi mikroplastik dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan pernapasan, penyakit usus, dan infertilitas. Mikroplastik juga dapat memicu peradangan yang merupakan pemicu awal kanker dan berpotensi mengganggu efektivitas antibiotik," jelas Rafika, Kepala Laboratorium Mikroplastik Ecoton di Malang.
Malang sebagai Penyumbang Sampah Plastik
Ecoton juga menyoroti peran Kota Malang sebagai salah satu penyumbang kebocoran sampah plastik ke Sungai Brantas. Peneliti Aksibiroe Universitas Brawijaya, Manuel Marsahata Togi Sidabutar, mengungkapkan bahwa 78% sampah di Bendungan Sengguruh didominasi oleh plastik sekali pakai, khususnya kantong kresek.
"Hasil pantauan kami menunjukkan dominasi plastik sekali pakai dalam sampah sungai. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kontaminasi mikroplastik bagi manusia," kata Manuel.
Data menunjukkan bahwa Kota Malang menghasilkan rata-rata 778,34 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, plastik menyumbang 13,7%, atau lebih dari 106 ton per hari. Sampah-sampah ini menumpuk di TPA Supit Urang dan memperparah pencemaran lingkungan.
Desakan Perda dan Tuntutan kepada Pemerintah
Para aktivis menilai Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang pembatasan plastik belum efektif karena minimnya pengawasan, insentif, dan sanksi.
"Kami mendesak Pemkot Malang agar segera membentuk peraturan daerah yang jelas mengatur pembatasan dan pengurangan plastik sekali pakai, dilengkapi dengan mekanisme pengawasan, insentif, dan sanksi tegas," ujar Alaika Rahmatullah, Koordinator Aksi Selamatkan Malang Bebas Plastik.
Selain itu, para aktivis juga mengirim pesan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang sedang menghadiri perundingan INC-5.2 di Jenewa, Swiss. Mereka menuntut pemerintah untuk memperjuangkan aturan global yang melarang penggunaan bahan kimia berbahaya seperti Bisphenol-A (BPA), Phtalat, dan PFAS pada kemasan plastik makanan.
Aksi ini menghasilkan tiga tuntutan utama:
Pembentukan Perda atau Perwali untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, lengkap dengan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar dan dukungan untuk sistem guna ulang.
Kewajiban pelabelan yang jelas pada kemasan plastik terkait kandungan bahan kimia berbahaya.
Pemerataan pelayanan persampahan dengan menyediakan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) dan tempat sampah terpilah di setiap kelurahan.


.png)


