Malang, malangterkini.id - Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang telah resmi dibebaskan. Pembebasan ini merupakan hasil dari pemberian amnesti oleh Presiden RI, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, mengonfirmasi bahwa pembebasan ini dilakukan pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025. Menurutnya, kedua narapidana tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan dan telah melalui proses verifikasi yang ketat.
"Kami telah membebaskan dua narapidana yang memperoleh amnesti dari Presiden," ujar Teguh. "Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali berkumpul dengan keluarga."
Pemberian amnesti ini diberikan kepada total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Amnesti adalah pengampunan dari Presiden yang menghapus status pidana dan hukuman, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi. Kebijakan ini biasanya diberikan kepada narapidana dengan hukuman ringan, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
Syarat bagi penerima amnesti sangat spesifik, termasuk narapidana lanjut usia di atas 70 tahun, penderita penyakit kronis, disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan anak balita, atau pengguna narkoba dengan jumlah kecil. Kedua narapidana dari Lapas Malang ini dinilai memenuhi persyaratan tersebut.
Proses pengajuan amnesti tidak dilakukan oleh individu, melainkan diajukan oleh Menteri berdasarkan data dari Lapas. Kemudian, data tersebut akan disetujui oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Dengan pembebasan ini, Lapas Malang berharap kedua mantan narapidana dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan membangun kehidupan yang lebih baik.