Malang, malangterkini.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan dokter Persada Hospital, AYPS, kembali memasuki babak baru. Korban, QAR (31), telah dipanggil kembali ke Polresta Malang Kota pada 13 Agustus lalu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemanggilan ini menuai sorotan tajam karena QAR adalah korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh AYPS.
Awalnya, QAR dijadwalkan hadir pada 8 Agustus, tetapi pemanggilan ditunda untuk menunggu kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). QAR tiba di Polresta sekitar pukul 10.15 didampingi oleh dua kuasa hukum dan dua perwakilan dari LPSK. Selama pemeriksaan, QAR dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik, yang meliputi kronologi unggahan di Instagram hingga detail percakapan WhatsApp dengan AYPS.
Kuasa hukum QAR, Satria M. Marwan, menilai pemanggilan ini sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap korban. “Kami sangat terkejut masih ada korban yang dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP. Padahal QAR sudah menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan kesaksian sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Satria menjelaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 10, secara jelas menegaskan bahwa saksi korban yang bersikap kooperatif tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Dia khawatir kejadian ini bisa membuat korban kekerasan atau pelecehan seksual lainnya menjadi takut untuk melapor karena khawatir akan dilaporkan balik. “Jika laporan terhadap QAR tidak terbukti, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik AYPS dengan pasal yang serupa,” tegas Satria.
Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hasudungan Parlindungan Sidauruk, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah masuk ke kejari sejak 5 Juli dan saat ini masih dalam proses penelitian. Mengenai status AYPS yang belum ditahan meskipun sudah menjadi tersangka, Hasudungan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan penyidik.


.png)


