GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Maling Helm di Cyber Mall Malang Dihajar Massa, Terancam 5 Tahun Penjara

Malangmalangterkini.id - Seorang pria berinisial JK (29) harus berurusan dengan polisi setelah aksinya mencuri helm di Cyber Mall, Kota Malang, digagalkan warga. Pelaku, warga Kabupaten Blitar, kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Menurut Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, kejadian bermula pada Selasa (29/7/2025) malam, sekitar pukul 20.57 WIB. Saat itu, JK ketahuan mengambil sebuah helm KYT full face berwarna hijau milik korban berinisial NNH dari parkiran basement.

Aksinya dipergoki oleh dua saksi, EEC dan AAS, yang langsung menghadangnya di pintu keluar parkir. Massa yang geram sempat menghajar pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mal sekitar pukul 21.45 WIB. Akibat pengeroyokan ini, kepala pelaku terluka dan harus dibalut perban.

Kepada polisi, JK mengaku nekat mencuri karena pernah kehilangan helm di lokasi yang sama. Namun, Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, mengungkapkan bahwa JK adalah spesialis pencuri helm di Cyber Mall.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa JK sudah beraksi lima kali di lokasi tersebut dan berhasil mencuri enam helm. Modusnya adalah mengincar helm yang diletakkan di spion sepeda motor karena mudah diambil.

JK juga mengakui bahwa tiga dari enam helm curiannya telah dijual dengan harga bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Polisi berhasil mengamankan tiga helm lainnya, termasuk merek ALV dan KYT, sebagai barang bukti dari kamar kos JK.

Motif pencurian JK adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Pria yang sebelumnya bekerja di Bali ini mengaku belum memiliki pekerjaan tetap selama satu bulan tinggal di Malang, sehingga terpaksa mencuri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga di Blitar.

Setelah diamankan, JK sempat dibawa ke RSUD Saiful Anwar untuk penanganan medis akibat luka di kepalanya. Setelah pulih, ia dibawa ke Mapolsek Sukun.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Menyikapi kejadian ini, AKP Wardi Waluyo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. "Kami mengimbau pemilik kendaraan untuk menyimpan helm di tempat yang lebih aman, seperti di dalam jok atau menggunakan fasilitas penitipan helm yang tersedia," ujarnya.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network