GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Mantan Pedagang Bakso Nekat Mencuri 6 Laptop dan 1 Ponsel di Batu, Terlilit Utang Jadi Alasan

Kota Batumalangterkini.id - Seorang pria bernama Erwan Suyanto (42), yang sebelumnya dikenal sebagai pedagang bakso keliling, nekat melakukan aksi pencurian di Kota Batu. Terlilit utang disebut-sebut menjadi alasan utama di balik perbuatannya. Erwan berhasil membawa kabur enam unit laptop dan satu unit ponsel dari sebuah toko.

Aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Batu. Erwan ditangkap di rumahnya di Desa Kedungbanjar, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (2/8/2025). Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kaki kiri tersangka karena ia berusaha melarikan diri.

"Saat penyergapan di Lamongan, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Kami memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," jelas Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, pada Sabtu (9/8/2025).

Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada 27 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Toko Alibaba Store, Jalan Diponegoro, Kota Batu. Aksi Erwan terekam jelas oleh kamera CCTV toko.

Menurut Joko, pelaku beraksi sendirian. Modusnya cukup unik, yaitu memanjat tiang listrik, melompat ke lantai dua, lalu turun ke lantai satu tempat barang-barang elektronik dijual.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa Erwan ternyata tidak asing dengan lokasi toko tersebut. Ia pernah menjadi pedagang bakso di wilayah Kota Batu dan beberapa kali melewati toko Alibaba.

Akibat perbuatannya, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 60 juta. Joko menjelaskan bahwa beberapa barang curian sudah dijual oleh Erwan. Uang hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, satu unit laptop dan satu unit ponsel yang didapat setelah mengancam petugas keamanan berhasil diamankan saat penangkapan.

Atas perbuatannya, Erwan Suyanto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Batu dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network