Malang, malangterkini.id - Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, Polri, dan Samsat Malang Kota berhasil menjaring puluhan kendaraan angkutan di Jalan Raya Langsep, Kota Malang. Operasi yang digelar pada Rabu (27/8/2025) ini menemukan pelanggaran dominan berupa surat uji KIR kendaraan yang sudah kedaluwarsa dan pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Tindakan penilangan untuk pelanggaran seperti tidak memiliki SIM atau tidak memakai helm dilakukan oleh kepolisian. Sementara itu, Samsat fokus pada kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan," ujar Widjaja.
Dalam operasi ini, petugas memeriksa kelengkapan dan kelayakan dari berbagai jenis kendaraan angkutan, mulai dari pikap hingga truk, serta beberapa kendaraan roda dua. Dari hasil pemeriksaan, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah surat uji KIR yang sudah mati dan pengemudi yang tidak membawa SIM. Sebagai konsekuensinya, para pelanggar dikenakan sanksi tilang.
Widjaja juga menambahkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran over dimensi pada kendaraan yang diperiksa. Sementara untuk pelanggaran overload, petugas masih memberikan toleransi dan mengutamakan imbauan serta edukasi kepada pengemudi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Malang, Donnie Haryono, menyebutkan bahwa total 200 kendaraan diperiksa dalam operasi gabungan ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 kendaraan angkutan dikenai sanksi penindakan karena surat uji KIR-nya sudah kedaluwarsa. Selain itu, beberapa pelanggaran lain seperti kondisi ban yang tidak layak dan tidak membawa SIM juga ditemukan. Para pelanggar yang ditilang diwajibkan untuk mengikuti sidang di PN Kota Malang pada minggu berikutnya.
Selain menindak kendaraan angkutan, petugas juga menindak 12 pengendara sepeda motor karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Sementara itu, Kalle, Staf Penagihan UPT PPD Samsat Malang Kota Bapenda Jatim, melaporkan bahwa ada 7 kendaraan yang terjaring karena terlambat membayar pajak. Sebagian besar dari kendaraan tersebut menunggak pajak selama dua hingga tiga bulan, dan para pelanggar langsung menyelesaikan pembayaran di tempat.
Operasi gabungan ini menjadi bukti komitmen instansi terkait dalam menertibkan lalu lintas dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan Kota Malang memenuhi standar kelayakan serta kelengkapan administratif.


.png)


