GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pelatih Olahraga di Batu Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan dengan Mengaku Anggota Brimob

Kota Batumalangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil membekuk seorang pria asal Kediri, Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30), yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai anggota Brimob. Faiz, yang berprofesi sebagai pelatih olahraga, menargetkan para pemain sepak bola amatir di Kota Batu dengan iming-iming proyek fiktif dan janji memuluskan karier profesional mereka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu korban di Kota Batu. Total kerugian dari enam korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari Rp 107 juta.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, tersangka masuk ke komunitas sepak bola lokal, termasuk klub bernama "Konco Seneng," untuk mendekati para calon korban. Dengan mengenakan celana pendek berlogo Brimob yang ia dapatkan dari sebuah turnamen, Faiz berhasil membangun citra dirinya sebagai anggota intelijen Brimob yang bertugas di Malang.

"Pelaku ikut berlatih dan bersosialisasi dengan anggota klub, di mana ia kemudian mengaku sebagai polisi aktif yang bertugas di Brimob Malang," jelas Iptu Joko.

Setelah akrab, Faiz mulai melancarkan aksinya dengan menawarkan pencairan sponsor fiktif sebesar Rp 12 juta dari sebuah toko. Para korban kemudian diminta untuk membayar biaya pajak terlebih dahulu sebagai syarat pencairan.

"Korban disarankan untuk membuat akun pinjaman online seperti Shopee PayLater, Kredivo, dan Akulaku dengan dalih untuk memenuhi saldo pencairan giro," tambah Iptu Joko.

Para korban yang terperdaya pun mengikuti saran tersebut, hingga total kerugian mencapai Rp 107.971.252. Rincian kerugian tersebut adalah sebagai berikut:

  • LEV: kerugian sekitar Rp 60 juta

  • MMS: kerugian Rp 11,4 juta

  • FLRP: kerugian Rp 11,4 juta

  • ECHP: kerugian Rp 12 juta

  • AKY: kerugian Rp 10,4 juta

  • MRP: kerugian Rp 2,5 juta

Faiz mengaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli sepatu dan memesan hotel di Bali untuk tim sepak bolanya.

Atas perbuatannya, Faiz dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network