GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Penyelidikan Dugaan Korupsi Chromebook: 20 Saksi Diperiksa di Malang dan Batu

Malangmalangterkini.id - Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat laptop atau Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai bagian dari upaya ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Kota Batu di Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap total 20 orang saksi, yang sebagian besar adalah kepala sekolah.

Pemeriksaan di Kota Batu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 11 saksi sejak 13 hingga 15 Agustus 2025. Para saksi ini merupakan kepala sekolah dari tingkat SD hingga SMA yang sekolahnya menjadi penerima bantuan Chromebook.

"Pemeriksaan terhadap 11 saksi ini berlangsung di kantor Kejari Batu," jelas Januar. "Mereka adalah kepala sekolah SD sampai SMA yang menerima bantuan perangkat Chromebook."

Menurut Januar, pemeriksaan ini merupakan bagian dari mandat Kejaksaan Agung untuk menelusuri bagaimana distribusi dan pemanfaatan bantuan tersebut di wilayah hukum Kota Batu. Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah dokumen serah terima bantuan.

Dari hasil pemeriksaan, para saksi menyatakan bahwa perangkat Chromebook telah diterima oleh sekolah-sekolah melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Secara umum, perangkat yang diterima dalam kondisi baik dan berfungsi optimal untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Namun, terdapat pengecualian. Salah satu sekolah melaporkan bahwa sebagian perangkat mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan secara maksimal. Meskipun demikian, pihak Kejari Batu belum melakukan penyitaan perangkat Chromebook dalam pemeriksaan ini.

Pemeriksaan di Kota Malang

Sementara itu, di Kota Malang, Kejaksaan Negeri juga melakukan pemeriksaan serupa. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan saksi sejak 11 Agustus 2025.

"Kami telah memeriksa sembilan saksi sebagai tindak lanjut surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejagung," kata Agung.

Sembilan saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Malang, tiga kepala sekolah SMA, dan lima kepala sekolah SD. Mereka juga diperiksa dalam kapasitas sebagai penerima bantuan Chromebook.

"Dalam pemeriksaan, para saksi ditanya mengenai kapan laptop itu diterima, digunakan untuk apa, dan apakah masih bisa digunakan atau tidak," tambah Agung.

Selain meminta keterangan, Kejari Malang juga menyita beberapa dokumen dari para saksi sebagai barang bukti.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Selama periode tersebut, kementerian mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud).

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian besar, mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network