GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polemik Royalti Musik Mereda: Angin Segar untuk UMKM

Malangmalangterkini.id - Dalam beberapa pekan terakhir, banyak kafe dan warung kopi di seluruh Indonesia memilih untuk tidak memutar musik. Hal ini dipicu oleh polemik seputar penarikan royalti musik yang ramai diperbincangkan. Namun, kini ada kabar baik bagi para pelaku usaha, terutama yang berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, memberikan sinyal positif bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak akan menarik royalti dari UMKM. Menurutnya, usaha yang masih merintis perlu diberikan kelonggaran agar bisa fokus mengembangkan bisnis, yang pada akhirnya juga akan memperkuat ekonomi lokal.

Pernyataan ini disambut dengan kelegaan oleh para pengusaha. Muhammad Fachrur Rozikin, pemilik kafe Berkat Terang Jaya, merasa sangat terbantu. "Kalau memang dibebaskan, semoga bisa hilang 100 persen. Musik itu sangat penting bagi kafe kami, apalagi pengunjung kami kebanyakan anak muda yang suka musik lokal," ujarnya.

Dalam usulan yang diajukan oleh Menteri Hukum, kriteria UMKM akan ditentukan berdasarkan aset dan omzet tahunan. Usaha mikro ditetapkan dengan aset maksimal Rp50 juta (di luar tanah dan bangunan) dan omzet hingga Rp300 juta. Usaha kecil memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara itu, usaha menengah memiliki aset Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Menanggapi wacana ini, Indra Setiyadi, Kepala Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Kota Malang, menyambut baik usulan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya kejelasan skema penarikan royalti. "Tolong dipertegas dulu aturan dan skema pemungutannya, baru mengurus hal lain," katanya.

Saat ini, banyak kafe dan warung kopi yang sempat menghentikan pemutaran musik kini kembali menanti kepastian regulasi. Bagi mereka, musik bukan sekadar hiburan, melainkan bagian dari identitas tempat dan strategi penting untuk menarik pengunjung.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network