GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polres Malang Bekuk Pengedar Sabu di Pesisir, 13,8 Gram Sabu Diamankan

Malangmalangterkini.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, diringkus polisi setelah kedapatan menyimpan 13,8 gram sabu yang sudah dikemas dan siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Satresnarkoba bergerak pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati RW menyimpan empat poket sabu dalam plastik klip transparan. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, sekop kecil dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta ponsel merek Oppo A9 yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

"Tersangka diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang kami amankan menunjukkan bahwa aktivitas jual beli narkotika ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir," jelas Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Saat ini, tersangka RW sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Bambang.

Akibat perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut tidak main-main, yaitu maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pengungkapan ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus narkoba yang berhasil ditangani Polres Malang sepanjang tahun 2025. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini," pungkas Bambang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network