Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi maraknya penggunaan sound system berdaya besar, yang kini lebih dikenal sebagai sound horeg. Pada sebuah rapat koordinasi penting yang digelar Selasa, 26 Agustus 2025, Polres Malang mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dan merumuskan regulasi yang lebih ketat terkait fenomena yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya. SE tersebut secara spesifik menyoroti perlunya pembatasan penggunaan pengeras suara di ruang publik demi menjaga ketertiban dan kenyamanan.
Rakor yang diadakan di ruang pertemuan Polres Malang ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bupati Malang, HM Sanusi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran pejabat tinggi ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menanggapi isu sound horeg yang telah menjadi perbincangan luas. Selain itu, para pejabat utama Polres dan perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) turut hadir untuk memastikan bahwa regulasi yang akan disusun dapat diterapkan secara holistik.
Empat Poin Krusial untuk Menjaga Keseimbangan
Dalam keterangannya, Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo, menjelaskan bahwa rakor berfokus pada empat aspek utama yang dianggap paling mendesak. Keempat aspek tersebut adalah:
Pembatasan Tingkat Kebisingan: Menetapkan batas maksimal desibel (dBA) yang diizinkan untuk mengurangi dampak bising pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pembatasan Dimensi Kendaraan: Mengatur ukuran dan jenis kendaraan yang digunakan untuk mengangkut
sound systemagar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keamanan jalan.Pembatasan Waktu dan Lokasi: Menentukan waktu dan tempat yang tepat untuk penyelenggaraan acara yang menggunakan
sound systemberdaya besar, sehingga tidak mengganggu jam istirahat atau aktivitas penting masyarakat.Aturan Penggunaan untuk Kegiatan Masyarakat: Merumuskan pedoman khusus untuk penggunaan
sound systemdalam berbagai acara komunitas, seperti pernikahan, arak-arakan, atau perayaan hari besar.
Kapolres Danang menekankan bahwa draf aturan teknis ini masih dalam tahap perumusan. Beliau menilai pembahasan ini sangat penting mengingat popularitas sound horeg di Jawa Timur telah menarik perhatian hingga ke luar provinsi. "Draf rinciannya masih disusun. Harapannya, aturan ini bisa menjadi kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat," ujarnya.
Mengakomodasi Hiburan Tanpa Mengorbankan Ketertiban
Lebih lanjut, Kapolres Danang mengklarifikasi bahwa tujuan dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi ruang hiburan masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban umum. Dia menyinggung adanya standar kebisingan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup sebagai acuan. Sebagai contoh, sound system yang berpindah tempat dibatasi maksimal 85 dBA, sementara untuk kegiatan kenegaraan atau pertunjukan seni di ruang terbuka, batasnya bisa mencapai 120 dBA.
Selain itu, rakor juga membahas zonasi area untuk kegiatan dan batasan waktu pelaksanaan acara, baik pada hari kerja maupun akhir pekan. Penggunaan sound system juga ditekankan tidak boleh melanggar norma agama, hukum, dan kesusilaan. "Peraturan ini agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan, tapi tidak menimbulkan keresahan," tambah Danang. "Sisi positifnya kita dukung, sisi negatifnya harus diminimalisir."
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kabupaten
Sementara itu, Bupati Malang, HM Sanusi, menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif ini. Menurutnya, pengaturan sound system merupakan langkah strategis untuk memastikan kegiatan masyarakat dapat terus berlangsung tanpa menimbulkan masalah sosial. "Kita akomodir hiburan masyarakat, tapi tetap ada aturan agar tidak menimbulkan masalah sosial," kata Sanusi, menegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam menyelaraskan aturan turunan dari Surat Edaran tersebut.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi fondasi untuk terciptanya regulasi yang komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Kapolres Danang menutup dengan menegaskan bahwa keputusan final nantinya harus menjadi kesepakatan bersama agar dapat ditegakkan secara menyeluruh di Kabupaten Malang, menciptakan harmoni antara hiburan dan ketertiban.


.png)


