Malang, malangterkini.id - Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian jahe dalam skala besar yang terjadi di sebuah gudang di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Dua pelaku, ISA (29) dan AFN (27), kini telah ditahan setelah membawa kabur ribuan karung jahe dengan total kerugian mencapai Rp26,4 juta.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dilakukan pada Minggu malam, 10 Agustus 2025. Kedua tersangka memanfaatkan kondisi gudang yang kosong untuk melancarkan aksinya. "Para pelaku menggunakan kunci cadangan yang mereka temukan di gudang lain untuk masuk dan mengambil delapan bal karung jahe," ujar Bambang.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat karung jahe dengan merek yang sama dengan milik korban dijual di Pasar Gadang, Kota Malang. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tajinan segera melakukan penyelidikan. "Penyelidikan kami mengarah pada keterlibatan kedua tersangka," tambah Bambang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ISA di rumahnya pada Rabu, 27 Agustus 2025. Dari keterangan ISA, polisi kemudian memburu AFN yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada malam harinya. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total 3.206 karung jahe bermerek "REYAN" yang diduga merupakan hasil curian. Selain itu, sebuah motor Yamaha Mio Soul yang digunakan sebagai alat transportasi saat beraksi juga turut disita.
AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat. "Pelaku berhasil kami amankan hanya dalam hitungan hari. Ini juga menjadi pengingat bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, semua pasti akan ditindak tegas," pungkasnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Tajinan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat.


.png)


