Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pembudidayaan ganja yang dilakukan oleh seorang warga di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Dalam operasi yang dilakukan, polisi tidak hanya menyita puluhan tanaman ganja yang siap panen, tetapi juga menemukan belasan paket sabu-sabu yang siap untuk diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang berlokasi di wilayah Tumpang. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (1/8/2025) dini hari, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, seorang pria berinisial AM (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti. "Kami mengamankan sabu yang dikemas dalam plastik klip, puluhan tanaman ganja, biji ganja, serta peralatan yang digunakan untuk menanam," ujar Bambang pada Jumat (8/8/2025).
Barang bukti yang disita oleh polisi cukup banyak dan beragam. Tercatat ada 38 batang ganja dengan tinggi yang bervariasi, mulai dari 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Sebagian besar tanaman tersebut sudah mendekati masa panen. Selain itu, ditemukan pula 16 paket sabu dengan total berat bersih 10,56 gram, biji ganja, alat hisap, dan perlengkapan lengkap untuk menanam serta merawat ganja.
AKP Bambang Subinajar menambahkan bahwa tersangka AM diduga terlibat dalam dua tindak pidana narkotika sekaligus. "Tersangka tidak hanya membudidayakan ganja, tetapi juga mengedarkan sabu. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Bambang.