GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polsek Sukun Kembalikan Motor Curian, Korban Ucapkan Syukur

Malangmalangterkini.id - Polresta Malang Kota, melalui jajaran Polsek Sukun, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan barang curian kepada pemiliknya. Langkah ini mendapat apresiasi dari korban yang merasa lega motornya bisa kembali.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian motor Yamaha N-Max milik RYD (62). Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial BN (33), warga Jombang, di rumahnya pada Senin, 21 Juli 2025. Menurut Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas, BN nekat mencuri karena terlilit utang.

Modus yang digunakan BN cukup licik. Ia yang baru bekerja satu minggu di rumah korban untuk membantu berjualan, meminjam kunci motor kepada anak korban, RY. Namun, bukannya menggunakan kunci tersebut, BN malah membawa kabur motor yang terparkir di teras rumah. Atas perbuatannya, BN terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku telah menjual motor curian itu seharga Rp2 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap PB, sang penadah, di Jalan Dukuh Talangsuko, Turen, Kabupaten Malang. Saat penangkapan, petugas juga menemukan satu unit motor Honda Beat tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil curian lainnya.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N-Max tahun 2021 (N 5051 ABX) dan satu unit motor Honda Beat tahun 2018. Kedua motor ini kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.

"Terima kasih, Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali," ujar korban berinisial RY dengan raut wajah gembira. Ia bersyukur motornya bisa kembali berkat kerja cepat kepolisian.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network