Malang, malangterkini.id - Perseteruan antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya, Sahara, memasuki babak baru. Sahara berencana melaporkan Imam Muslimin ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, membawa kasus sengketa tetangga ini ke ranah hukum.
Pada Kamis (18/9/2025), Sahara bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, mendatangi Polresta Malang Kota. Tujuan kedatangannya adalah untuk melayangkan laporan resmi terhadap Imam Muslimin. Sahara menilai tindakan Imam telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan merugikannya secara personal.
"Saya ingin ada kejelasan dan keadilan," ujar Sahara, Kamis (18/9/2025). "Saya bukan satu-satunya yang mengalami ini. Banyak tetangga lain yang juga bermasalah dengan Imam, tapi mereka tidak berani bersuara. Saya memilih jalur hukum agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil."
Dalam laporannya, Sahara dan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan berbagai bukti pendukung kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman video, foto, serta kesaksian dari para saksi mata yang menyaksikan langsung peristiwa yang menjadi pangkal masalah.
Secara terpisah, kuasa hukum Sahara, Moh Zakki, mengungkapkan bahwa fokus laporan mereka saat ini adalah pada dugaan pencemaran nama baik. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa perseteruan ini juga dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan lain.
"Hari ini, kami secara resmi melaporkan seseorang yang kami duga adalah Imam Muslimin, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," kata Zakki. "Laporan kami didasarkan pada Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE."
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa antar tetangga yang berujung pada proses hukum. Kepolisian kini tengah mendalami laporan yang diajukan oleh Sahara dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.


.png)


