GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Pemkot Malang Wajibkan Warga Pilah Sampah dari Rumah, Aturan Segera Terbit

Malangmalangterkini.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menerapkan aturan ketat mengenai pemilahan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga. Warga akan diwajibkan untuk memisahkan sampah mereka menjadi dua kategori, yaitu organik (basah) dan anorganik (kering). Pengangkutan sampah ini nantinya akan dilakukan secara terjadwal. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi volume sampah harian Kota Malang yang mencapai 520 ton dan untuk mengejar target Piala Adipura.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa optimalisasi pengelolaan sampah adalah bagian dari janji politiknya, yang dikenal dengan program "Ngalam Rijik". Ia memaparkan bahwa dari total produksi sampah harian sebesar 730 ton, hanya sekitar 200 ton yang berhasil dikelola melalui TPS3R, TPST, dan bank sampah. Sisanya, lebih dari 500 ton, setiap hari dikirim ke TPA Supiturang.

“Tanpa kesadaran dan partisipasi masyarakat, akan sulit mengatasi persoalan sampah. Pengelolaan harus dimulai dari sumbernya, yaitu dari rumah kita sendiri,” ujar Wahyu pada hari Rabu, 24 September 2025.

Pelatihan dan Edukasi untuk Masyarakat

Sebagai langkah persiapan, Pemkot Malang mengadakan Pelatihan Pengolahan Sampah yang diikuti oleh 108 peserta. Dalam pelatihan ini, warga juga diberikan bantuan alat komposter. Wahyu menyebut bahwa inisiatif kegiatan ini berasal dari usulan masyarakat melalui Musrenbang di tingkat kelurahan. Hal ini menunjukkan adanya keinginan warga untuk terlibat aktif dalam pengelolaan lingkungan.

Wahyu berharap dengan adanya pelatihan ini, warga akan memahami cara mengolah sampah. Sampah organik nantinya dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa disetorkan ke bank sampah. “Sampah organik kita masukkan ke tempat komposting, yang anorganik ke bank sampah. Ini bisa menghasilkan pendapatan tambahan bagi masyarakat,” jelasnya.

Landasan Hukum dan Tantangan Pelaksanaan

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, mengatakan bahwa landasan hukum untuk kebijakan ini sedang dalam proses finalisasi. Diharapkan, Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur kebijakan ini akan terbit paling lambat pada Oktober mendatang. “Kami sedang memprosesnya, apakah nanti bentuknya Surat Edaran Wali Kota atau bahkan Perda. Harapannya, masyarakat melakukan pemilahan sampah itu mulai dari rumah tangga,” kata Raymond.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah penguatan dari SE serupa yang pernah ada pada tahun 2021 namun belum berjalan optimal. Raymond mengakui bahwa penerapan kebijakan ini memiliki tantangan, terutama terkait ketersediaan fasilitas. Saat ini, Pemkot Malang baru menerima tiga set tempat sampah terpilah dari kementerian yang akan ditempatkan di fasilitas umum sebagai percontohan.

Solusi Jangka Panjang dan Pendek

Selain pemilahan di tingkat rumah tangga, Pemkot Malang juga terus mengupayakan solusi skala besar. Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di TPA Supiturang masih dalam tahap koordinasi, terutama setelah adanya perubahan syarat kapasitas minimal dari 1.000 ton menjadi 2.000 ton per hari.

“Kajian dari Universitas Brawijaya sedang ditunggu untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, pengolahan sampah menggunakan insinerator dalam skala lebih kecil juga menjadi salah satu opsi jangka pendek yang kami siapkan,” tutup Gamaliel.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network