Malang, malangterkini.id - Sekitar 20 warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, baru-baru ini membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada hari Rabu, 24 September 2025. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Masbuhin, mereka melaporkan dugaan mafia tanah yang meresahkan. Laporan ini berfokus pada masalah lahan perkebunan tebu seluas sekitar 15 hektar yang diklaim secara sah oleh para warga.
Warga menjelaskan bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut selama tiga puluh tahun, dengan sertifikat kepemilikan sah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994. Selain itu, mereka juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Namun, pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan sertifikat hak milik baru atas nama orang lain untuk lahan yang sama.
Masbuhin, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa terbitnya sertifikat baru ini merupakan indikasi kuat adanya sertifikat ganda. Ia juga menduga bahwa pelaku menggunakan modus operandi dengan memalsukan dokumen untuk sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Contoh Kasus Warga yang Terdampak
Salah satu contoh kasus yang diungkapkan oleh Masbuhin adalah milik seorang warga bernama Tarimin. Tarimin memiliki sertifikat hak milik seluas 4.603 meter persegi sejak tahun 1993. Namun, pada tanggal 31 Juli 2024, BPN Malang menerbitkan sertifikat baru atas nama MSE, dengan menggabungkan luas tanah milik tiga warga lainnya, termasuk Tarimin.
Laporan ini teregistrasi di Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Masbuhin mengapresiasi respons cepat Polda Jatim yang telah memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
Harapan Warga dan Kuasa Hukum
Warga dan kuasa hukum berharap agar kasus ini diusut secara tuntas, "Harapan kami jajaran Ditreskrimum Polda Jatim segera membongkar kasus ini yang meresahkan warga Malang hingga bisa menyeret semua pihak sampai pendana,” pungkasnya.
Masbuhin menambahkan bahwa masyarakat Ngajum berharap keadilan ditegakkan, dan tanah mereka dapat kembali aman dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Mereka juga berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah di masa depan.


.png)


