Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Ponimah (42), warga Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban ditemukan tewas terkubur dan hangus terbakar di lahan tebu Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Senin malam, 13 Oktober 2025.
Identitas dan Hubungan Pelaku dengan Korban
Terduga pelaku berinisial FA (54), diketahui merupakan suami siri korban. FA adalah warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut belum terungkap sepenuhnya. Namun, dugaan sementara mengarah pada masalah pribadi antara pelaku dan korban.
"Anggota hingga saat ini masih memperdalam motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut," ujar AKP Nur.
Kronologi dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Sabtu, 11 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga bahwa Ponimah dibunuh di rumah pelaku di Bululawang pada Sabtu malam.
Jasad korban kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi kuning milik pelaku ke kebun tebu di Sumberejo, Gedangan. Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dibakar terlebih dahulu sebelum dikubur dalam upaya menghilangkan jejak.
Polisi menduga kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang untuk melengkapi penyidikan.
Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Penangkapan pelaku berhasil dilakukan berkat hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang merekam truk kuning milik pelaku melintas menuju lokasi kejadian.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi truk Mitsubishi kuning, balok kayu, handuk merah, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana) subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.


.png)


