Malang, malangterkini.id - Pada Selasa (7/10/2025), jajaran kepolisian dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kedungkandang, Kota Malang, berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku pembobolan kantor yayasan sosial. Pelaku tersebut adalah Kurniadi, seorang kuli bangunan yang sudah berusia 64 tahun, yang diketahui nekat melakukan aksi pencurian di kantor Yayasan Peduli Kasih KNDJH yang berlokasi di Jalan Muharto Gang VII, Kota Malang, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap Kurniadi berlangsung sangat cepat, yaitu kurang dari 24 jam setelah peristiwa pembobolan itu dilaporkan. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 16 September 2025 silam.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, membenarkan detail penangkapan yang dilakukan oleh timnya. Penyelidikan intensif langsung digelar setelah pihak Yayasan Peduli Kasih KNDJH membuat laporan resmi ke kantor polisi. Pihak yayasan melaporkan bahwa pintu kantor mereka mengalami kerusakan akibat dicongkel dan sebuah unit komputer merek Lenovo yang ditaksir senilai Rp 8 juta telah raib.
"Kami menerima laporan yang menyebutkan bahwa pintu kantor yayasan dirusak dengan cara dicongkel paksa. Berdasarkan petunjuk awal tersebut, tim penyidik segera bergerak cepat," terang AKP Sugeng pada hari Selasa (7/10/2025).
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Penangkapan Kurniadi akhirnya dilakukan di kediamannya pada Rabu pagi, 17 September 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa komputer yang dicuri tersebut. Beruntungnya, komputer tersebut belum sempat dijual oleh tersangka.
Saat menjalani proses pemeriksaan, Kurniadi mengakui semua perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri hanya dengan berbekal obeng untuk mencongkel pintu kantor. Kurniadi memanfaatkan betul pengetahuannya tentang kondisi kantor yayasan yang seringkali sepi, terutama karena lokasi tersebut adalah area yang sehari-hari ia lewati.
Motif Ekonomi yang Mendalam
Saat ditanya mengenai motif di balik tindakan kejahatannya yang menyasar institusi sosial, Kurniadi secara blak-blakan mengungkapkan bahwa ia melakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Motif di balik aksi ini murni didasari oleh faktor ekonomi yang mendesak. Tersangka mengaku sedang terlilit utang dalam jumlah banyak dan tertekan oleh kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak mampu ia penuhi dari penghasilannya sebagai kuli bangunan," tambah AKP Sugeng. Kondisi ini yang mendorong seorang lansia berusia 64 tahun tersebut mengambil jalan pintas yang salah.
Pendalaman Kasus dan Ancaman Hukuman
Meskipun Kurniadi menyatakan bahwa pembobolan di kantor panti asuhan tersebut merupakan aksi kriminal pertamanya, pihak kepolisian Polsek Kedungkandang menyatakan bahwa mereka tidak akan langsung percaya.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman. Hal ini penting dilakukan karena kami telah menerima sejumlah laporan kasus pembobolan lainnya yang terjadi di wilayah Kedungkandang dan sekitarnya. Kami ingin memastikan apakah Kurniadi memiliki keterlibatan dalam kasus-kasus lain tersebut," jelas AKP Sugeng.
Atas perbuatan yang telah ia lakukan, Kurniadi kini harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia telah dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sesuai dengan pasal tersebut, Kurniadi terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi dapat mendorong seseorang, bahkan di usia senja, untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi, seperti yayasan sosial.


.png)


