Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil membekuk seorang pemuda dengan inisial BDK (20) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan ini dilaksanakan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, dan proses penangkapannya sempat menarik perhatian publik hingga menjadi perbincangan viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, memberikan konfirmasi mengenai kronologi penangkapan tersebut. Tersangka BDK diamankan pada hari Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di kawasan pinggir Jalan Cengger Ayam, yang terletak di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kompol Daky menjelaskan bahwa penangkapan terjadi ketika personel kepolisian sedang bertugas memberikan dukungan pada kegiatan patroli keamanan rutin.
“Pada saat itu, anggota kami sedang melaksanakan kegiatan backup patroli keamanan di wilayah tersebut. Ketika tim kami melintas di Jalan Cengger Ayam, kami mendapati tersangka yang sedang berupaya meletakkan ‘ranjauan’ narkoba,” ujar Kompol Daky kepada awak media, Minggu (23/11/2025).
Setelah mendapati aktivitas mencurigakan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di lokasi kejadian.
Modus Ranjau dan Barang Bukti
Sebagai informasi tambahan, sistem ranjau adalah sebuah metode yang sering digunakan oleh para pengedar narkoba. Modus operandi ini dilakukan dengan cara meninggalkan paket sabu-sabu di suatu lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Setelah ditinggalkan, paket tersebut kemudian akan diambil oleh pihak pembeli tanpa adanya kontak langsung dengan pengedar, sehingga mempersulit pelacakan oleh aparat keamanan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka BDK, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Lowokwaru, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial.
“Dari tersangka BDK, kami menyita total 14 bungkus klip plastik transparan. Paket-paket tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 7,45 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit telepon seluler yang diyakini digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi narkoba,” tambah Kasat Resnarkoba.
Ancaman Hukuman dan Penyelidikan Lanjutan
Atas perbuatannya tersebut, tersangka BDK kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius dan terancam mendekam di balik jeruji besi dalam jangka waktu yang panjang.
“Tersangka kami jerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, atau bahkan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kompol Daky.
Meskipun tersangka telah berhasil diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi saat ini tengah menelusuri secara mendalam mengenai asal-muasal barang haram yang diedarkan oleh BDK. Penyelidikan ini juga mencakup pendalaman terhadap jaringan yang lebih luas serta upaya untuk mengidentifikasi pihak yang menjadi pengendali utama peredaran narkoba ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus secara intensif. Tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menelusuri siapa yang menjadi pengendali dan dari mana sabu-sabu tersebut diperoleh,” tutup Kompol Daky Dzul Qornain.


.png)


