GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Berawal dari Patroli Suporter: Pemuda Malang Ditangkap dengan Belasan Paket Sabu Siap Edar

Malang, malangterkini.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial BDK (20) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 22 November 2025, dan menarik perhatian karena berawal dari sebuah kegiatan yang sama sekali tidak berkaitan dengan kasus narkoba.

Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, penangkapan BDK bermula dari patroli penyekatan yang tengah difokuskan untuk mengamankan pergerakan suporter Arema FC. Pada hari itu, tim berjulukan Singo Edan tersebut sedang berlaga tandang melawan rival bebuyutan mereka, Persebaya Surabaya, dalam lanjutan kompetisi Super League yang berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya.

Momen Kunci dan Kecurigaan Petugas

Petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan dan patroli di wilayah Kota Malang tiba-tiba mendapati situasi yang mencurigakan di salah satu lokasi.

"Saat anggota kami tengah bertugas melakukan penyekatan suporter, tiba-tiba mereka melihat seorang pemuda yang dicurigai sedang melakukan aktivitas 'ranjau' narkotika," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono, dalam pesan singkatnya, Senin (24/11/2025).

Lokasi di mana pemuda tersebut terlihat melakukan aktivitas mencurigakan adalah di kawasan Jalan Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Teknik 'ranjau' sendiri merupakan metode distribusi narkoba yang populer digunakan pengedar untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Melihat gelagat yang tidak wajar dari terduga pelaku, anggota kepolisian di lapangan segera melakukan tindakan cepat berupa penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap BDK.

"Dari hasil penggeledahan itu, benar saja, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba," jelas Kombespol Nanang Haryono.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 14 plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor dari sabu siap edar tersebut mencapai 7,45 gram.

Tersangka BDK kemudian mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa memang dimaksudkan untuk "diranjaukan" atau diletakkan di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan instruksi dari pemesan.

Peringatan terhadap Jaringan Narkoba

Kapolresta Nanang Haryono menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti nyata bagaimana para pengedar narkoba terus mencari celah dan memanfaatkan segala situasi untuk melancarkan aksinya.

"Temuan ini semakin menguatkan bahwa pengedar narkoba terus berusaha memanfaatkan situasi dan mencari celah mengedarkan barang haram itu, bahkan di tengah fokus pengamanan kegiatan publik sekalipun," tegasnya.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, BDK kini harus mempertanggungjawabkannya di mata hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2).

Ancaman hukuman yang menanti BDK atas dugaan perannya sebagai pengedar narkotika cukup berat, dengan maksimal hukuman penjara mencapai 20 tahun.

"Seluruh barang bukti telah diamankan, dan saat ini proses hukum dilanjutkan melalui interogasi saksi-saksi dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka," pungkas Nanang, menandakan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas oleh Polresta Malang Kota.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network