GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polemik Jalan Tembus Griyashanta Malang Memanas, Eksekusi Ditunda Akibat Penolakan Keras Warga

Malang, malangterkini.id - Kontroversi mengenai rencana pembukaan jalan tembus di wilayah RW 12 Perumahan Griyashanta, yang secara administratif berada di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mencapai titik didih. Hari Kamis (6/11) siang, upaya eksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mendapatkan resistensi yang sangat kuat dan terorganisir dari warga penghuni perumahan. Karena situasi di lapangan yang memanas dan potensi gesekan yang tinggi, eksekusi pembongkaran dinding tembok yang direncanakan pun terpaksa ditunda sementara waktu oleh aparat.

Di lokasi yang menjadi pusat sengketa, terlihat jelas bentuk penolakan yang ditunjukkan oleh masyarakat setempat. Warga RW 12 melakukan serangkaian aksi nyata untuk mempertahankan area yang menjadi batas permukiman mereka. Aksi tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk yang berisi pesan penolakan terhadap rencana pembukaan jalan. Selain itu, warga juga mendirikan tenda sebagai posko perjuangan dan secara strategis memarkir kendaraan mereka, baik roda dua maupun roda empat, di titik yang akan dibongkar. Langkah ini bertujuan tunggal, yaitu untuk menghadang pergerakan petugas dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang yang sudah bersiap melaksanakan pembongkaran dinding tembok.

Tembok tersebut rencananya akan dirobohkan sebagai bagian dari penanda pembukaan jalan tembus. Jalan ini diklaim oleh Pemerintah Kota Malang telah ditetapkan sebagai bagian dari aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik perumahan yang sebelumnya telah diserahkan status kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Malang (Pemkot Malang). Berdasarkan status inilah, Pemkot Malang merasa memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkan aset tersebut demi kepentingan publik, dalam hal ini untuk membuka akses jalan baru yang diharapkan dapat mengurai kemacetan di area sekitarnya.

Menanggapi ketegangan yang terjadi, Kepala Satpol PP Kota Malang, Bapak Heru Mulyono, memberikan penjelasan terkait keputusan penundaan eksekusi. Heru Mulyono menekankan bahwa prioritas utama Satpol PP adalah menjaga keamanan dan menghindari bentrokan fisik maupun non-fisik antara aparat dan warga.

"Kita mengedepankan keselamatan semuanya, baik keselamatan personel kami yang bertugas maupun keselamatan warga yang sedang melakukan aksi penolakan. Kita tidak mau terjadi luka fisik, apalagi sampai menimbulkan luka hati di pihak warga. Bagi kami, isu ini sama sekali bukan tentang siapa yang kalah atau siapa yang menang," ujar Heru Mulyono saat diwawancarai oleh awak media di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Heru Mulyono menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP semata-mata merupakan tindak lanjut yang prosedural dan sah berdasarkan status hukum jalan yang kini telah berstatus PSU dan berada di bawah kewenangan Pemkot Malang. Namun demikian, pihak Pemkot Malang, melalui Satpol PP, menyatakan keterbukaan terhadap jalur hukum. Heru Mulyono mempersilakan warga untuk menempuh proses gugatan hukum jika mereka merasa dirugikan oleh rencana pembukaan jalan tersebut.

"Jika pihak warga memilih untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan, kami akan melayani dan menghormati proses tersebut. Namun perlu digarisbawahi, proses gugatan yang sedang berjalan tersebut secara hukum tidak serta merta menghalangi proses eksekusi yang sudah menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah," tambah Heru, mengindikasikan bahwa proses pembongkaran akan tetap dilanjutkan setelah situasi kondusif atau jika gugatan warga ditolak.

Di sisi lain, perwakilan warga, Ketua RW 12 Griyashanta, Bapak Jusuf Toyib, menyampaikan ekspresi kekecewaan yang mendalam terhadap langkah yang diambil oleh Pemkot Malang. Menurut Jusuf Toyib, kebijakan pembongkaran ini dinilai sepihak dan tidak didahului dengan koordinasi yang intensif serta partisipatif dengan seluruh elemen warga yang terdampak langsung. Ia menekankan bahwa dinding tembok yang kini menjadi objek sengketa telah berdiri kokoh selama kurun waktu yang sangat lama, diperkirakan sekitar 40 tahun, sejak pertama kali dibangun oleh pihak pengembang awal, yaitu PT Waskita Karya.

"Dinding pembatas ini bukanlah kami yang membangunnya, melainkan kami sebagai warga hanya merawat dan menjaganya selama puluhan tahun. Sekarang, tiba-tiba saja muncul permintaan dari Pemkot untuk membongkar dengan alasan adanya permintaan dari pihak developer lain, Saudara Fahim Faisal, yang berkeinginan membuat jalan tembus baru," jelas Jusuf Toyib.

Menurut pandangan Jusuf Toyib dan sebagian besar warga, penolakan ini didasarkan pada alasan yang sangat rasional dan praktis. Mereka menilai bahwa pembukaan jalan tembus tersebut sama sekali tidak relevan jika tujuannya diklaim untuk mengurai kemacetan parah di kawasan Jalan Candi Panggung, seperti yang menjadi dalih utama pemerintah. Jusuf Toyib justru mengemukakan fakta bahwa kawasan Perumahan Griyashanta sejatinya telah memiliki akses jalan keluar masuk yang memadai dan lancar.

"Kami sudah memiliki akses jalan yang sangat memadai menuju Jalan Candi Panggung, yaitu melalui jalur di dekat Masjid Ramadan. Jika akses baru ini dipaksakan untuk dibuka, justru yang kami khawatirkan adalah potensi penambahan kepadatan dan kemacetan yang signifikan di dalam kawasan perumahan kami sendiri," tegasnya, memperlihatkan kekhawatiran yang sangat mendasar dari warga mengenai kualitas hidup mereka.

Jusuf Toyib juga mengungkapkan bahwa pihak warga RW 12 telah mengambil langkah hukum proaktif. Mereka telah mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan dua hari sebelum rencana eksekusi pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP.

"Kami sudah memiliki nomor perkara yang sah, dan seyogyanya, pemerintah seharusnya menghormati dan menunggu proses hukum ini berjalan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sikap kami bukanlah menolak aturan hukum yang berlaku, tetapi kami menuntut adanya keadilan, transparansi, dan kejelasan status hukum yang pasti sebelum tindakan pembongkaran yang bersifat permanen ini dilakukan," pungkas Jusuf Toyib, mengakhiri pernyataannya dengan penekanan pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi warga.

Ketegangan di Griyashanta ini mencerminkan konflik klasik antara kepentingan pembangunan infrastruktur publik (PSU) yang dikelola pemerintah dengan hak serta kenyamanan yang telah dinikmati oleh warga perumahan dalam jangka waktu yang lama. Penundaan eksekusi ini memberikan jeda waktu, tetapi juga mengindikasikan bahwa polemik ini masih panjang dan berpotensi berlanjut ke ranah pengadilan. Pemkot Malang berpegang pada status hukum PSU, sementara warga bersikukuh bahwa pembongkaran ini didorong oleh kepentingan swasta lain dan akan merugikan mereka. Keputusan akhir atas nasib dinding tembok yang telah berdiri selama empat dekade ini kini berada di tangan proses hukum.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network