Malang, malangterkini.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil membongkar dan menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada hari Sabtu (29/11/2025).
"Tiga orang tersangka telah kami amankan. Mereka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi berbeda yang seluruhnya berada di wilayah Lowokwaru," ujar Kompol Sholeh kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa dari tiga pelaku, satu di antaranya beraksi sendirian, sementara dua pelaku lainnya melakukan pencurian secara berpasangan. Kompol Sholeh menegaskan bahwa Polresta Malang Kota tidak akan mentolerir aksi curanmor yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami sepakat bahwa setiap tindak pidana curanmor akan kami tindak tegas. Alhamdulillah, tiga pelaku ini berhasil kami tangkap dan mereka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor," tambahnya.
Modus Operandi Kunci T dan Kasus Pertama
Menurut Kompol Sholeh, para tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan merusak rumah kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T.
Kasus pertama yang berhasil diungkap melibatkan dua tersangka, Badrut Tamam (34) asal Surabaya dan Andre Listyono (46) asal Banjarmasin. Diketahui, kedua pelaku ini sengaja datang ke Malang untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari, Kamis, 20 November 2025, di Jalan Watumujur, Kecamatan Lowokwaru. Target mereka adalah sepeda motor Honda Vario. Setelah korban membuat laporan kehilangan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat dini hari (21/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motor curian tersebut telah dibawa kabur menuju Surabaya dan diduga telah dijual kepada penadah. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap penadah yang menerima hasil curian dari kedua tersangka.
Kasus Kedua: Motor Dicuri Saat Beli Obat
Sementara itu, kasus curanmor kedua melibatkan pelaku tunggal, Hendri Kurniawan (33), warga Sukun, Kota Malang.
Aksi ini terjadi pada sore hari, Selasa (25/11/2025), di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Lowokwaru. Pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat yang tengah diparkir di depan sebuah apotek oleh pemiliknya yang sedang membeli obat.
Setelah berhasil membawa kabur motor hasil curiannya, Hendri Kurniawan sempat membuang plat nomor kendaraan ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan ketiga pelaku ini menunjukkan keseriusan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan curanmor.


.png)


