GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Sorotan Izin Diskotek The Souls: DPRD Malang Desak Penutupan Tuntas, Wali Kota Berjanji Tindak Tegas

Malang, malangterkini.id - Operasional sebuah tempat hiburan malam di Kota Malang, diskotek The Souls, yang berlokasi di Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Tempat hiburan yang diketahui telah beroperasi sejak 1 November 2025 itu diduga kuat belum mengantongi izin operasional yang lengkap dan melanggar peraturan daerah (Perda) terkait zonasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, The Souls baru sebatas memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), namun belum mengantongi izin usaha yang memadai.

"Kami menemukan fakta bahwa tempat hiburan ini berlokasi terlalu dekat dengan lembaga pendidikan setingkat Taman Kanak-Kanak (TK). Kami mempertanyakan bagaimana bisa kecolongan hingga tempat ini sudah beroperasi padahal perizinannya belum tuntas," ujar Danny.

Melanggar Aturan Zonasi Perda

Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa dengan fakta pelanggaran izin dan Perda yang ada, Pemkot Malang harus segera mengambil langkah tegas. Danny mendesak agar diskotek tersebut segera ditutup tanpa kompromi.

"Pemerintah tidak boleh bersikap basa-basi dalam hal ini. Kewajiban kita adalah menegakkan Perda yang berlaku secara konsisten," tegasnya. Danny menambahkan bahwa legislatif tidak pernah menghambat investasi yang masuk ke Kota Malang, namun semua bentuk penanaman modal harus tunduk dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Isu pelanggaran izin ini bahkan menjadi topik pembahasan krusial dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini. Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, memperjelas dasar hukum pelanggaran tersebut.

Arief merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Sesuai dengan amanat Perda tersebut, secara eksplisit telah ditegaskan bahwa jarak minimal pendirian tempat hiburan malam adalah 500 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas kesehatan," jelas Arief.

Melihat kenyataan di lapangan, Arief mendesak Pemkot Malang untuk segera bertindak secara tegas. "Pendirian tempat ini nyata-nyata telah melanggar Perda dan tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Kami tidak akan gentar membendung ini dan akan memberikan dukungan penuh kepada Pemkot untuk menutup tempat yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Wali Kota Jamin Tindak Lanjut dan Penutupan

Menanggapi desakan dari pihak legislatif, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas. Wahyu menyebut bahwa Pemkot sedang bekerja "secara senyap" untuk menyelesaikan polemik perizinan ini.

"Sama seperti insiden-insiden sebelumnya, seperti yang terjadi di kawasan Soekarno-Hatta, kami memastikan bahwa permasalahan The Souls ini akan ditindaklanjuti secara serius," tutur Wahyu Hidayat.

Senada dengan tuntutan DPRD, Wahyu Hidayat memberikan jaminan bahwa tempat hiburan tersebut pasti akan ditutup jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

"Aturan sudah ditetapkan, dan semua pihak wajib mengikutinya. Apabila terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Bantahan Pihak Manajemen

Di sisi lain, manajemen The Souls melalui salah satu staf yang enggan disebutkan namanya, memberikan bantahan terkait dugaan belum lengkapnya perizinan.

Staf tersebut mengklaim bahwa pihak manajemen telah menuntaskan dan melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan untuk operasional tempat hiburan malam.

"Jika memang izin kami belum lengkap, kami tentu tidak akan berani beroperasi. Kami sudah memenuhi seluruh kewajiban perizinan," bantahnya singkat.

Meskipun terdapat bantahan dari pihak manajemen, tekanan dari DPRD Kota Malang kini berada di pundak Pemkot untuk segera melakukan klarifikasi final, penegakan hukum, dan penutupan jika pelanggaran zonasi Perda terbukti secara sah.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network