GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Menguak Tragedi di Aliran Sungai Pasuruan: Oknum Polisi Terduga Pelaku Kematian Mahasiswi UMM Ditangkap

Malang, malangterkini.id - Kasus penemuan jasad seorang wanita muda di sebuah sungai di kawasan Pasuruan akhirnya menemui titik terang setelah jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tragedi yang menimpa Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), telah menghentakkan publik, terutama karena latar belakang terduga pelaku yang terungkap. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kini tengah menangani kasus ini dengan serius guna memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya.

Penemuan Jasad dan Olah TKP Awal

Peristiwa memilukan ini bermula pada Selasa pagi, 16 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Warga di sekitar Jalan Raya Purwosari Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh sesosok mayat yang tergeletak di aliran sungai setempat. Identitas korban kemudian terkonfirmasi sebagai Faradila Amalia Najwa, mahasiswi aktif yang merupakan warga Desa Tiris, Kabupaten Probolinggo. Penemuan ini segera memicu respons cepat dari aparat penegak hukum yang langsung mengamankan area kejadian.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama tim forensik segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam proses tersebut, petugas mengumpulkan berbagai bukti fisik dan meminta keterangan dari sejumlah saksi mata yang berada di sekitar lokasi penemuan. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian, jenazah Faradila segera dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek di Gempol, Pasuruan. Di sana, tim medis melakukan prosedur visum dan autopsi secara menyeluruh guna mencari tanda-tanda kekerasan atau penyebab kematian lainnya secara saintifik.

Penangkapan Terduga Pelaku: Ironi di Balik Seragam

Hanya berselang satu hari sejak penemuan jasad, Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan meninggalnya korban. Terduga pelaku yang berinisial AS ditangkap pada Rabu, 17 Desember 2025, dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, yang paling mengejutkan publik adalah identitas AS yang ternyata merupakan seorang anggota aktif kepolisian.

Berikut adalah beberapa fakta krusial terkait identitas dan hubungan terduga pelaku:

  • Status Profesi: AS diketahui menjabat sebagai anggota di jajaran Polres Probolinggo Kabupaten.

  • Hubungan Kekerabatan: Selain statusnya sebagai aparat, AS ternyata masih memiliki hubungan keluarga atau kerabat dekat dengan korban Faradila.

  • Barang Bukti: Polisi telah menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa pidana tersebut untuk memperkuat konstruksi kasus.

Keterlibatan seorang oknum polisi dalam kasus dugaan pembunuhan ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan keprihatinan mendalam dan menyampaikan empati serta belasungkawa kepada keluarga korban atas tragedi yang menimpa putri mereka.

Pengembangan Penyidikan dan Pencarian Pelaku Lain

Meskipun AS telah diamankan, tim penyidik meyakini bahwa kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, muncul dugaan kuat bahwa ada pihak lain yang turut serta atau terlibat dalam tindakan pidana terhadap korban. Tim Jatanras Polda Jatim masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya kini tengah dikembangkan melalui alat bukti yang ada.

Terkait motif di balik kejadian tragis ini, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati dan belum memberikan pernyataan rinci. Pendalaman terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur perencanaan atau faktor lain yang melatarbelakangi aksi keji tersebut. Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa detail peran AS maupun pelaku lainnya akan dipaparkan secara gamblang setelah seluruh proses penyidikan selesai dan alat bukti terpenuhi secara hukum.

Komitmen Transparansi dan Penegakan Hukum

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu, meski melibatkan anggota internal kepolisian. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada masyarakat dan keluarga korban. Proses hukum terhadap AS dipastikan akan berjalan di dua jalur utama:

  1. Proses Pidana Umum: AS akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghilangan nyawa orang lain.

  2. Sidang Kode Etik: Sebagai anggota Polri, AS juga harus menghadapi sanksi internal yang berat, yang bisa berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kami akan proses baik pidana maupun kode etik," tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast di hadapan awak media. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran hukum berat untuk berlindung di balik institusi.

Dampak Sosial dan Duka Mendalam

Kematian Faradila Amalia Najwa meninggalkan duka yang sangat mendalam, tidak hanya bagi keluarga di Probolinggo, tetapi juga bagi rekan-rekan mahasiswanya di Universitas Muhammadiyah Malang. Sebagai seorang mahasiswi yang tengah meniti masa depan, kepergiannya yang tragis dianggap sebagai kehilangan besar. Kasus ini juga memicu diskusi publik mengenai perlindungan terhadap perempuan dan pentingnya integritas aparat penegak hukum.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari Polda Jatim. Masyarakat berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat segera ditangkap dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Penegakan hukum yang adil diharapkan dapat sedikit mengobati luka keluarga korban dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network