Malang, malangterkini.id - Kasus penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, akhirnya mencapai titik terang. Peristiwa tragis yang sempat menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat ini berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberpucung. Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, pelaku pembuangan bayi tersebut ternyata adalah seorang remaja yang masih berstatus sebagai pelajar.
Penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian membuahkan hasil setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi kunci dilakukan secara maraton. Polisi berhasil mengidentifikasi ibu dari bayi malang tersebut, yang ternyata merupakan salah satu penghuni rumah kontrakan di sekitar lokasi kejadian.
Penyelidikan Maraton dan Pemeriksaan Saksi
Kapolsek Sumberpucung, Iptu Choirul Mustofa, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (19/12/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja keras sejak pertama kali laporan diterima. Untuk mengungkap fakta di balik peristiwa memilukan ini, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya delapan orang pelajar SMK yang tinggal dalam satu lingkungan.
Selain para pelajar, polisi juga memanggil pemilik rumah kontrakan serta Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil guna memetakan siapa saja yang beraktivitas di rumah tersebut dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa pelaku merupakan orang terdekat yang berada di sekitar lokasi penemuan jasad.
"Kami melakukan pendalaman yang sangat mendalam dan teliti. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan pelajar SMK, pemilik rumah, dan saksi-saksi lainnya, akhirnya tabir gelap ini terungkap. Ibu dari bayi tersebut memang salah satu siswi SMK yang menghuni rumah kontrakan tersebut," ungkap Iptu Choirul Mustofa.
Pengakuan Pelaku dan Motif Ketakutan
Dari delapan pelajar yang diperiksa, salah satu remaja berinisial W akhirnya tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan penyidik, W yang berasal dari Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, mengakui bahwa dirinya adalah ibu kandung dari bayi yang jasadnya ditemukan terseret anjing tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif yang melatarbelakangi tindakan nekat sang siswi. W mengaku merasa sangat ketakutan dan panik luar biasa saat mengetahui dirinya hamil di luar nikah. Tekanan mental sebagai seorang pelajar dan rasa takut akan aib keluarga membuatnya menutupi kehamilan tersebut hingga saat persalinan tiba.
Setelah melahirkan seorang diri, pelaku yang masih di bawah umur ini memutuskan untuk mengubur bayinya secara sembunyi-sembunyi karena tidak ingin ada orang lain yang mengetahui jejak kehamilannya. Namun, nahas, jasad yang dikubur dengan kondisi tidak layak itu kemudian ditemukan dan diseret oleh seekor anjing hingga menghebohkan warga desa Ngebruk.
Pelimpahan Kasus ke Unit PPA
Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur dan keterlibatan perempuan dalam perkara ini, Polsek Sumberpucung memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus lebih lanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Kasus ini kini ditangani secara khusus oleh Satuan Reserse Kriminal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.
"Karena perkara ini melibatkan anak di bawah umur, maka sesuai prosedur hukum yang berlaku, penanganannya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang. Mereka yang memiliki wewenang dan fasilitas khusus untuk menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak," tutur Iptu Choirul Mustofa menutup keterangannya.
Dampak Sosial dan Atensi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja, terutama mereka yang tinggal jauh dari orang tua di rumah kontrakan atau kos-kosan. Kejadian di Sumberpucung ini menyita perhatian luas, tidak hanya karena cara penemuan jasad yang memprihatinkan, tetapi juga karena melibatkan masa depan seorang pelajar.
Kini, W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian terus mendalami apakah ada pihak lain yang ikut membantu pelaku dalam melakukan tindakan tersebut atau apakah ada unsur kelalaian lainnya.


.png)


