Malang, malangterkini.id - Tabir gelap yang menyelimuti kasus pembunuhan tragis Faradila Amalia Najwa (21), seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), kini semakin tersingkap lebar. Setelah sebelumnya mengamankan seorang oknum anggota polisi, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur akhirnya berhasil membekuk tersangka kedua yang sempat menjadi buron.
Pengejaran intensif terhadap pelaku berinisial SY (38) berakhir pada Kamis malam (18/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ini, disergap petugas saat berada di kawasan Jalan Raya Panglima Sudirman, Kraksaan. Penangkapan ini menjadi titik krusial dalam mengungkap kolaborasi maut antara SY dan tersangka utama berinisial AS.
Kronologi Penangkapan dan Pelarian Pelaku
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (19/12), mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. Menurutnya, SY tidaklah kooperatif sejak jasad korban ditemukan di Sungai Wonorejo, Pasuruan. Pelaku diketahui berusaha keras menghilangkan jejak dengan berpindah-pindah kota guna menghindari kejaran aparat kepolisian.
"Tersangka SY ini cukup licin. Sejak kejadian pembunuhan mencuat, dia terus bergerak untuk bersembunyi. Berdasarkan pelacakan tim di lapangan, ia sempat melarikan diri ke wilayah Lumajang, kemudian menyeberang ke Pamekasan di Pulau Madura, hingga akhirnya terdeteksi kembali ke wilayah asalnya di Probolinggo sebelum akhirnya kami ringkus di Kraksaan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, perwira menengah lulusan Akpol 1995 tersebut.
Hubungan Antar Pelaku dan Kedekatan Sejak Kecil
Fakta mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan sementara. SY dan AS ternyata bukan sekadar rekan kriminal biasa. Keduanya diketahui merupakan sahabat karib yang telah berteman sejak masa kanak-kanak. Hubungan emosional yang panjang ini diduga menjadi dasar bagi keduanya untuk bekerja sama melakukan tindak pidana yang sangat keji terhadap Faradila.
Meski keduanya telah diamankan, pihak penyidik Polda Jatim masih bekerja keras untuk menggali lebih dalam mengenai motif di balik pembunuhan ini. Hingga saat ini, baik SY maupun AS masih memberikan keterangan yang didalami lebih lanjut untuk memastikan apa yang melatarbelakangi mereka hingga tega menghabisi nyawa mahasiswi asal Tiris, Probolinggo tersebut.
"Kami masih mendalami secara intensif terkait motif utama dari tersangka AS maupun SY. Namun, bukti-bukti yang ada sudah menunjukkan dengan sangat jelas bahwa keduanya secara sadar dan bersama-sama melakukan pembunuhan dengan unsur kesengajaan," tegas Kombes Pol Jules.
Jejak Tersangka Utama dan Penetapan Status Hukum
Sebelum SY tertangkap, Polda Jatim telah terlebih dahulu menetapkan AS sebagai tersangka utama. AS diketahui merupakan anggota aktif Polres Probolinggo. Keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian di Jawa Timur.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas korban dan pelaku sebelum kejadian. Selain keterangan saksi, polisi juga berhasil mengamankan dua buah telepon genggam (HP) milik korban yang sempat hilang, serta menyita satu unit mobil yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transportasi para pelaku saat mengeksekusi atau membuang jasad korban.
"Penetapan AS sebagai tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum, yakni keterangan para saksi, alat bukti surat, serta petunjuk-petunjuk di lapangan yang saling menguatkan. Sejak 17 Desember 2025, tersangka AS telah resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Jawa Timur," tambah Abast saat ditemui di Humas Mapolda Jatim.
Menanti Keadilan bagi Faradila
Kasus ini bermula ketika warga di sekitar Jalan Raya Purwosari Wonorejo, Pasuruan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita di aliran sungai setempat. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Faradila Amalia Najwa, mahasiswi berprestasi asal Tiris, Probolinggo, yang tengah menempuh pendidikan di Malang.
Dengan tertangkapnya SY, teka-teki mengenai siapa saja yang terlibat dalam hilangnya nyawa Faradila mulai terjawab. Saat ini, fokus penyidikan beralih pada rekonstruksi kejadian untuk menentukan lokasi pasti eksekusi dilakukan dan memastikan pasal-pasal pemberat yang akan disangkakan kepada kedua tersangka atas perbuatan terencana mereka.
Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, termasuk memastikan oknum anggota yang terlibat mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian.


.png)


