GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Skandal Gagal Bayar Material Rp1,2 Miliar: Direktur CV Konstruksi di Malang Resmi Jadi Tersangka

Malang, malangterkini.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam dunia bisnis konstruksi kembali mencuat ke permukaan. Seorang bos perusahaan konstruksi berinisial DK, yang menjabat sebagai direktur di perusahaan CV SG (sebelumnya disebut berinisial AS) yang berlokasi di Jalan Semanggi, Kota Malang, kini harus berurusan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang yang melibatkan kerugian miliaran rupiah bagi pengusaha supplier lokal.

Awal Mula Kerjasama: Kepercayaan yang Berujung Pahit

Kasus ini bermula dari jalinan kemitraan bisnis yang sebenarnya diawali dengan itikad baik. Korban, yang diidentifikasi bernama Saiful, merupakan pemilik toko penyedia material bangunan "Aneka Rimba" di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sejak tahun 2021, Saiful mulai menyuplai berbagai kebutuhan kayu dan triplek untuk proyek-proyek yang dikerjakan oleh CV SG.

Pada periode awal, yakni sepanjang tahun 2021, hubungan bisnis kedua belah pihak berjalan harmonis. Pembayaran atas pengiriman barang dilakukan tepat waktu, sehingga Saiful menaruh kepercayaan penuh kepada manajemen CV SG, termasuk kepada IM (pemilik perusahaan) dan suaminya, DK (direktur). Berdasarkan kepercayaan itulah, suplai material untuk proyek-proyek besar di berbagai kota seperti Malang, Surabaya, hingga Ponorogo terus mengalir tanpa kecurigaan.

Macetnya Pembayaran dan Kerugian Berantai

Memasuki tahun 2022, situasi mulai berbalik secara drastis. CV SG mulai mengabaikan kewajiban pembayaran atas material kayu dan triplek bekisting yang telah dikirimkan oleh Saiful. Meski barang telah digunakan untuk merampungkan berbagai proyek konstruksi, tagihan-tagihan yang diajukan korban tak kunjung dilunasi.

Hingga saat ini, akumulasi tunggakan mencapai angka yang sangat fantastis bagi ukuran usaha menengah, yakni hampir Rp1,2 miliar. Saat dikonfirmasi oleh korban, pihak CV SG selalu menggunakan dalih yang klise, yakni menyatakan bahwa mereka belum mendapatkan pembayaran dari pihak vendor utama atau pemilik proyek (owner). Namun, penelusuran mandiri oleh korban menunjukkan bahwa beberapa proyek tersebut sebenarnya sudah rampung pengerjaannya.

Dampak Sistemik bagi Usaha Kecil

Dampak dari gagal bayar ini sangat memukul kondisi finansial Saiful. Sebagai pengusaha supplier, perputaran modal adalah jantung dari usahanya. Akibat uang miliaran rupiah yang "nyangkut" di tangan DK, Saiful mengaku bisnisnya kini berada di ambang kehancuran.

Beberapa dampak nyata yang dirasakan korban antara lain:

  • Kehilangan Kepercayaan Mitra: Terpaksa memutus kerjasama dengan pihak lain karena ketiadaan modal untuk membeli stok barang.

  • Beban Hutang Baru: Harus mencari pinjaman ke berbagai pihak guna menutupi lubang operasional dan membayar karyawan.

  • Stagnasi Bisnis: Usaha "Aneka Rimba" yang seharusnya bisa berkembang pesat justru harus tertatih-tatih akibat ketiadaan arus kas (cash flow).

Langkah Hukum dan Jeratan Pasal 379a KUHP

Setelah upaya mediasi dan pendekatan kekeluargaan selama bertahun-tahun menemui jalan buntu, Saiful akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 16 Februari 2025. Proses hukum berjalan cukup panjang hingga akhirnya dilakukan gelar perkara pada 24 September 2025.

Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan DK sebagai tersangka. Kuasa hukum korban, Rudy Murdany, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP. Pasal ini secara khusus mengatur tentang perbuatan membeli barang sebagai kebiasaan dengan maksud tidak membayar secara lunas, yang dalam dunia bisnis sering disebut sebagai penipuan dalam perdagangan.

Detail KasusInformasi Terkait
TersangkaDK (Direktur CV SG)
KorbanSaiful (Pemilik Aneka Rimba)
Total KerugianRp1.180.000.000,- (Hampir Rp1,2 Miliar)
Pasal yang Disangkakan379a KUHP
Lokasi ProyekMalang, Surabaya, Ponorogo

Indikasi Pencucian Uang dan Gugatan Perdata

Hal yang membuat pihak korban merasa geram adalah sikap DK yang dianggap tidak memiliki empati. Di saat kewajiban hutangnya belum dilunasi, tersangka justru diketahui membuka unit usaha baru di bidang biro perjalanan (travel). Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa modal untuk usaha baru tersebut bersumber dari uang yang seharusnya digunakan untuk membayar material kayu milik Saiful.

Melihat adanya ketidakwajaran tersebut, Rudy Murdany menegaskan akan menempuh langkah hukum tambahan. "Kami tidak akan berhenti di sini. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan DK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, kami sedang menyiapkan draf gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk menuntut ganti rugi materil dan imateril," tegas Rudy.

Pihak korban berharap kepolisian segera mengambil langkah penahanan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan yang semakin merugikan masyarakat luas.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network