Malang, malangterkini.id - Tren kejahatan keuangan digital di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data terbaru, OJK Malang melaporkan telah melayani sebanyak 2.656 aduan dan layanan konsumen, sebuah angka yang mencerminkan kenaikan signifikan sebesar 49,72 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tingginya angka ini didorong oleh berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari permintaan informasi mengenai asuransi dan perusahaan pembiayaan, hingga pelaporan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Kota Malang Jadi Titik Panas Penipuan
Dari ribuan laporan yang masuk, sektor pinjaman online (pinjol) menyumbang porsi yang cukup besar, yakni sekitar 600 layanan. Namun, yang paling mencolok adalah tingginya angka penipuan atau external fraud yang mencapai 27,83 persen dari total aduan.
Kota Malang tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan tertinggi di bawah naungan OJK Malang. Kota pendidikan ini menyumbang 20,58 persen dari total laporan penipuan di wilayah tersebut, melampaui Kabupaten Malang yang berada di angka 16 persen. Berbagai modus yang dilaporkan meliputi:
Phishing: Penipuan melalui email atau pesan elektronik.
False Billing: Pengiriman tagihan palsu untuk mengelabui korban.
Data Theft: Pencurian identitas dan data pribadi sensitif.
Skimming & Credit Card Fraud: Penggandaan informasi kartu ATM dan penyalahgunaan kartu kredit.
Modus "Undangan Digital" dan Kerugian Triliunan Rupiah
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menyoroti evolusi modus penipuan yang kian licin. Salah satu yang paling meresahkan adalah pengiriman tautan (link) scam yang berkedok undangan pernikahan digital. Begitu tautan tersebut diklik, pelaku dapat mengakses rekening korban secara ilegal.
Secara nasional, dampak dari serangan siber ini sangat masif:
721.101 rekening tercatat menjadi korban scam.
Total kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, baru 397.028 rekening yang berhasil diblokir.
Dana yang berhasil diselamatkan hanya sebesar Rp 436,8 miliar, angka yang sangat kecil dibandingkan total kerugian yang ada.
Tantangan Pemulihan Dana: Faktor Waktu
Farid menjelaskan bahwa teknis pelarian dana dilakukan secara multi-layer (berlapis). Dalam hitungan menit setelah dana tersedot, pelaku akan memecah dan memindahkan uang tersebut ke berbagai platform, mulai dari rekening bank lain, virtual account, dompet digital (e-wallet), transaksi e-commerce, pembelian emas, hingga aset kripto.
Kendala utama dalam penyelamatan dana adalah keterlambatan pelaporan. Data menunjukkan bahwa 85 persen korban baru melaporkan kejadian setelah lewat 12 jam. Pada titik tersebut, dana biasanya sudah tersebar luas dalam sistem keuangan dan sulit untuk ditarik kembali.
Imbauan dan Langkah Preventif
OJK Malang, yang membawahi wilayah Kota/Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota/Kabupaten Pasuruan, hingga Probolinggo, meminta masyarakat untuk memperketat pertahanan pribadi terhadap akses keuangan.
"Masyarakat harus ekstra waspada terhadap kiriman tautan dari pihak mana pun, terutama nomor yang tidak dikenal. Jangan pernah memberikan identitas pribadi, PIN, atau kode OTP kepada siapa pun yang mengaku sebagai pegawai bank atau lembaga keuangan melalui telepon," tegas Farid.
Kecepatan melapor adalah kunci. Jika merasa menjadi korban peretasan atau penipuan, masyarakat diminta segera menghubungi pihak bank untuk pemblokiran instan guna memutus rantai pelarian dana sebelum menyebar lebih jauh.


.png)


