Kota Batu, malangterkini.id - Pemerintah Kota Batu baru saja menyelesaikan proyek strategis berupa pelebaran jalan dan perbaikan sistem drainase di kawasan Jalan Dewi Sartika, tepat di depan Pasar Induk Among Tani. Proyek ini awalnya diproyeksikan untuk menciptakan wajah kota yang lebih rapi, memperlancar arus lalu lintas, serta menyediakan ruang bagi bus pariwisata yang membawa wisatawan ke pasar termegah di Kota Batu tersebut.
Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang kontradiktif. Ruang luas hasil pelebaran jalan tersebut kini justru "diinvasi" oleh deretan pedagang kaki lima (PKL) liar. Alih-alih menjadi tempat parkir bus atau area pedestrian yang bersih, lokasi tersebut berubah menjadi pusat jajanan motoran yang muncul sejak pagi hari.
Keluhan Warga: Mengusik Wajah "Kota Wisata"
Keberadaan pedagang liar ini memicu keprihatinan dari warga setempat. Andi, salah seorang warga Temas, mengungkapkan kekecewaannya terhadap fenomena ini. Menurutnya, pemanfaatan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan sangat tidak selaras dengan visi Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan.
Beberapa poin keberatan yang dirasakan masyarakat antara lain:
Alih Fungsi Fasilitas: Lahan yang seharusnya digunakan untuk mengurai kemacetan dan parkir bus wisata justru tertutup oleh lapak dagangan.
Estetika Kota: Deretan motor penjual bakso, buah, telur gulung, hingga cilok dinilai merusak pemandangan di depan pasar yang baru saja direnovasi.
Ketertiban Umum: Kurangnya kesadaran pedagang untuk menaati aturan zonasi berjualan membuat penataan kota menjadi tidak terkonsep.
"Kota Batu ini identitasnya adalah kota wisata. Kalau infrastruktur yang sudah bagus justru dibiarkan semrawut oleh pedagang liar, maka citra kota yang tertata akan hilang," ujar Andi.
Respon Cepat Satpol PP: Langkah Penegakan Perda
Merespons keluhan masyarakat yang semakin menguat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu akhirnya mengambil tindakan tegas. Pada Kamis (8/1/2026), petugas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Dewi Sartika dan beberapa titik protokol lainnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menemukan lebih dari sepuluh pedagang yang nekat menggelar lapak di zona terlarang. Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga marwah peraturan daerah (Perda) serta memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya.
Tantangan Antara Perut dan Peraturan
Fenomena munculnya pedagang liar ini menjadi potret nyata tantangan ruang publik di kota berkembang. Di satu sisi, para pedagang berdalih sedang mengais rejeki di tengah keramaian pengunjung pasar. Namun di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban menjaga keteraturan dan estetika kota demi kepentingan publik yang lebih luas.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan sekali saja, melainkan akan menjadi pengawasan rutin agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan. Ke depannya, diharapkan ada sinergi antara pengelolaan pasar, penegak hukum, dan pedagang agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa harus melanggar aturan tata ruang.


.png)


