Malang, malangterkini.id - Kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pornografi dan tindakan asusila yang menyeret nama seorang mantan akademisi di Kota Malang kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Malang Kota secara resmi telah menaikkan status hukum terhadap Imam Muslimin, atau yang lebih dikenal dengan sapaan Yai Mim, menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang mendalam.
Kronologi Penetapan Status Tersangka
Penetapan status tersangka terhadap Yai Mim bukanlah proses yang singkat. Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh salah satu tetangganya yang bernama Sahara pada bulan September 2025 silam. Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memvalidasi alat bukti, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana yang cukup untuk menjerat mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan kasus ini pada Rabu, 7 Januari 2026. Berdasarkan keterangannya kepada awak media, keputusan untuk menjadikan Yai Mim sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam proses tersebut, bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap telah memenuhi syarat minimal pembuktian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Bukti Video yang Mengarah pada Pornografi
Salah satu poin krusial yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah keberadaan bukti digital. Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi rekaman video yang isinya mengandung unsur pornografi. Ipda Yudi Risdiyanto menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Yai Mim berkaitan erat dengan penyebaran atau kepemilikan konten asusila tersebut.
"Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik, status hukum saudara Yai Mim telah resmi dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Ipda Yudi saat memberikan penjelasan kepada rekan-rekan media. Ia juga menambahkan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi yang meresahkan pelapor dan lingkungan sekitarnya.
Menelusuri Akar Masalah: Laporan dari Tetangga
Persoalan hukum ini bermula dari aduan Nurul Sahara, yang merupakan tetangga dekat Yai Mim saat keduanya masih tinggal di kawasan Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, RT 09, RW 09, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sahara merasa menjadi korban dari serangkaian tindakan yang dianggap melanggar norma susila dan hukum pidana.
Rentetan Dugaan Pelecehan
Didampingi oleh kuasa hukumnya, M. Zakki, Nurul Sahara secara resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Malang Kota pada tanggal 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara membeberkan fakta-fakta yang mengejutkan, di mana ia mengaku telah mengalami dugaan pelecehan seksual sebanyak empat kali.
Menurut keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya, tindakan pelecehan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu bentuk. Mereka mengklaim bahwa Yai Mim melakukan tindakan asusila dalam beberapa kategori:
Pelecehan Verbal: Dugaan ucapan atau kata-kata yang tidak pantas dan merendahkan martabat korban.
Pelecehan Fisik: Dugaan adanya sentuhan atau kontak fisik yang dilakukan tanpa persetujuan dan bersifat melecehkan.
Penyebaran Konten Pribadi: Dugaan distribusi video pribadi kepada orang lain, yang kemudian menjadi dasar kuat penjeratan pasal pornografi.
Pembelaan dan Bantahan dari Pihak Yai Mim
Di sisi lain, Yai Mim sebagai pihak terlapor (kini tersangka) secara tegas menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat memberikan pernyataan kepada media pada Senin, 20 Oktober 2025, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Penolakan Terkait Video Viral
Yai Mim mengaku sangat terkejut dengan adanya tudingan penyebaran video asusila tersebut. Ia menyatakan sama sekali tidak mengetahui keberadaan video yang dimaksud, apalagi melakukan tindakan penyebaran kepada orang lain, termasuk kepada Nurul Sahara. "Saya bahkan tidak tahu mengenai video-video tersebut. Bagaimana bisa viral atau seperti apa bentuknya, saya benar-benar tidak mengerti," jelasnya di hadapan wartawan kala itu.
Identitas sebagai Seorang Hafiz Al-Qur'an
Sebagai bagian dari pembelaan dirinya, Yai Mim menekankan latar belakang pribadinya sebagai seorang pemuka agama dan penghafal Al-Qur'an (hafiz). Ia menjelaskan bahwa seluruh rutinitas hariannya didominasi oleh kegiatan ibadah dan pengabdian agama.
Ia menegaskan bahwa waktunya banyak dihabiskan untuk:
Membaca dan mendalami ayat-ayat suci Al-Qur'an.
Melakukan murojaah (menjaga hafalan Al-Qur'an).
Mengajar mengaji dan kegiatan keagamaan lainnya.
"Pekerjaan dan keseharian saya adalah mengaji dan murojaah. Itu adalah fokus utama hidup saya," tegasnya untuk meyakinkan publik dan penyidik bahwa tuduhan tersebut bertolak belakang dengan profil pribadinya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditetapkannya status tersangka, proses hukum terhadap Yai Mim akan terus bergulir. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang. Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat Malang, mengingat latar belakang tersangka sebagai mantan akademisi di salah satu universitas Islam ternama di kota tersebut.
Pihak pelapor, Nurul Sahara, melalui kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai apakah akan ada bukti-bukti baru atau saksi tambahan yang muncul dalam persidangan mendatang.


.png)


