Malang, malangterkini.id - Komitmen Polresta Malang Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus membuahkan hasil signifikan. Sepanjang periode Februari 2026, jajaran Satresnarkoba sukses menggulung jaringan pengedar dengan total barang bukti sabu mencapai 1,3 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/2/2026), Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memaparkan hasil evaluasi operasi selama sebulan penuh tersebut. Sebanyak 19 kasus berhasil diungkap dengan total 20 orang tersangka yang kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Perbandingan Tren Barang Bukti
Meskipun penyitaan sabu tergolong besar, Kombes Pol Putu Kholis mencatat adanya pergeseran kuantitas dan jenis barang bukti dibandingkan bulan sebelumnya.
Februari 2026: Fokus pada narkotika golongan I jenis bukan tanaman, dengan sitaan utama 1,3 kg sabu, 550,24 gram ganja, 264 butir ekstasi, serta 35 butir pil koplo (Double L).
Januari 2026: Tangkapan didominasi oleh narkotika jenis tanaman, yakni sebanyak 15 kilogram ganja.
Dua Kasus Menonjol: Penggerebekan di Sukun dan Lowokwaru
Dari belasan kasus yang ditangani, terdapat dua pengungkapan besar yang menjadi sorotan utama kepolisian karena volume barang buktinya yang fantastis:
Kasus Bandungrejosari (Tersangka HS): Pria berusia 38 tahun berinisial HS diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, pada 12 Februari. Polisi menemukan paket besar berisi 912,21 gram sabu dan 263 butir ekstasi. Berdasarkan interogasi, HS dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni BS dan LB. Beruntung, barang haram tersebut berhasil disita sebelum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus Kamar Kos (Tersangka FB): Pada 18 Februari, petugas menggerebek sebuah kamar kos di Kecamatan Lowokwaru. Di sana, tersangka FB diamankan bersama barang bukti berupa 357,38 gram sabu, 346 gram ganja, dan dua butir ekstasi. FB diduga kuat berperan sebagai kurir yang bekerja di bawah instruksi seorang bandar berinisial AD (DPO).
Jeratan Hukum Berat Menanti
Kepolisian menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera kepada para pengedar sesuai dengan klasifikasi narkotika yang dimiliki:
Sabu dan Ekstasi: Tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU No 1 Tahun 2026.
Ganja: Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Penyesuaian Pidana tahun 2026.
Pil Double L: Pelaku dikenakan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap para penyuplai utama (DPO) akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai narkoba di Kota Malang hingga ke akarnya.


.png)


