Malang, malangterkini.id - Komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya membuahkan hasil signifikan pada awal tahun 2026. Sepanjang bulan Januari, jajaran Satresnarkoba berhasil membongkar puluhan kasus peredaran barang haram dengan skala barang bukti yang cukup fantastis.
Capaian Operasi Januari 2026
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada pada Jumat (30/1/2026), Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, memaparkan keberhasilan jajarannya. Total terdapat 31 kasus yang berhasil diungkap dengan mengamankan 36 orang tersangka.
Adapun rincian barang bukti yang disita petugas meliputi:
Ganja: 15,8 Kilogram
Sabu-sabu: 361 Gram
Ekstasi: 4 Butir
Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan narkotika golongan I yang memiliki daya rusak tinggi terhadap fisik, mental, maupun tatanan sosial masyarakat.
Tiga Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Dari puluhan kasus yang ditangani, pihak kepolisian menyoroti tiga tangkapan besar yang menggambarkan pola distribusi jaringan narkoba di Malang Raya:
Kurir Mahasiswa (Kasus Lawang): Pada 3 Januari 2026, pemuda berinisial AH (21) asal Pasuruan ditangkap dengan barang bukti 149 gram sabu. Ironisnya, tersangka merupakan seorang mahasiswa yang tergiur menjadi kurir jaringan berinisial "CS" demi upah Rp2 juta dan akses sabu gratis.
Distribusi Paket Kecil (Kasus Lowokwaru): Tersangka AF (32) diringkus dengan barang bukti 1,7 kg ganja. Ia berperan memecah paket besar menjadi kemasan kecil siap edar dengan imbalan Rp500 ribu per kilogram.
Tangkapan Terbesar (Jaringan SPA & DC): Polisi mengamankan dua pria berinisial SPA (45) dan DC (39) dengan barang bukti akumulatif mencapai 13,3 kg ganja dan 8,46 gram sabu. Di lokasi ini, polisi juga menemukan tanaman ganja hidup serta timbangan digital yang mengindikasikan peran mereka sebagai pengepul besar.
Penegakan Hukum dan Sanksi Berat
Polresta Malang Kota memastikan tidak ada celah bagi para pengedar. Koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilakukan untuk menerapkan pasal berlapis. Para tersangka akan dijerat dengan:
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Strategi Pencegahan dan Rehabilitasi
Selain tindakan represif, Kombes Putu Kholis menekankan pentingnya strategi supply reduction (pemutusan rantai pasok). Polresta berencana menggandeng pihak kampus di Malang untuk mengampanyekan gerakan anti-narkotika, mengingat heterogenitas penduduk kota ini yang didominasi mahasiswa.
Polisi juga membuka pintu bagi rehabilitasi bagi para pengguna yang menjadi korban. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan anggota keluarga yang terpapar kecanduan agar bisa dibantu pemulihannya melalui sinergi dengan BNN Kota Malang.


.png)


