Kota Batu, malangterkini.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Batu kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Kali ini, seorang pria berinisial SA, yang sehari-harinya berprofesi sebagai kuli bangunan, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengelola bisnis haram narkotika jenis sabu dalam skala yang cukup signifikan. Pria berusia 39 tahun tersebut diringkus beserta barang bukti puluhan gram sabu yang telah dikemas dan siap untuk didistribusikan ke tangan konsumen.
Kronologi Penangkapan dan Pengintaian
Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Bobby Abadi Rustam, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran mendalam untuk memvalidasi informasi tersebut.
Setelah melakukan pengintaian yang matang, petugas akhirnya mengidentifikasi keberadaan SA. Pria asal Kecamatan Batu ini berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2026 tersebut mengejutkan tersangka yang selama ini bersembunyi di balik profilnya sebagai pekerja kasar.
Barang Bukti dan Modus Operandi 'Ranjau'
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 41,75 gram. Jumlah ini tergolong besar untuk skala pengedar individu di tingkat lokal. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung distribusi, antara lain:
Timbangan elektrik untuk akurasi berat paket.
Klip plastik transparan dan isolasi bening untuk pengemasan.
Toples berwarna merah muda sebagai wadah penyimpanan.
Satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, SA mengakui bahwa dirinya menggunakan modus operandi sistem ranjau. Dalam sistem ini, penjual dan pembeli tidak pernah bertatap muka secara langsung guna meminimalkan risiko tertangkap oleh aparat. SA bertugas meletakkan paket sabu di titik-titik tersembunyi yang telah ditentukan, lalu mengirimkan koordinat atau foto lokasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada pembelinya.
Konsumsi Pribadi dan Jeratan Hukum
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta bahwa SA bukan sekadar perantara atau pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan urine, diketahui bahwa tersangka juga aktif mengonsumsi barang haram tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan dari hasil penjualan sabu seringkali digunakan kembali untuk memuaskan ketergantungannya sendiri.
Kini, hari-hari SA sebagai kuli bangunan telah berakhir dan digantikan dengan dinginnya sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni:
Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan akumulasi pasal tersebut, SA kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Langkah tegas ini diambil Polres Batu sebagai komitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.


.png)


