GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Menuju Standar Emas Konsumsi: 46 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Malang Kantongi Sertifikat Laik Higiene

Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memacu standarisasi kualitas konsumsi bagi masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau unit dapur penyedia MBG di wilayah tersebut telah resmi dinyatakan memenuhi standar kesehatan dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Progres Operasional dan Sertifikasi

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, menjelaskan bahwa dinamika perkembangan dapur gizi di kota pendidikan ini berjalan cukup masif. Dari total target 75 SPPG yang direncanakan, sebanyak 66 unit telah aktif beroperasi melayani kebutuhan gizi masyarakat.

Namun, dari jumlah yang beroperasi tersebut, baru 46 unit yang sudah mengantongi rekomendasi SLHS. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak sekadar mengejar kuantitas distribusi makanan, tetapi juga memastikan aspek keamanan pangan (food safety) menjadi prioritas utama.

Tantangan Standarisasi bagi 20 Dapur Tersisa

Saat ini, masih terdapat sekitar 20 dapur MBG yang berada dalam tahap pembenahan untuk mendapatkan sertifikasi serupa. Husnul mengungkapkan bahwa kendala utama belum terbitnya SLHS bagi unit-unit tersebut berkaitan dengan penyesuaian teknis terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Beberapa poin krusial yang harus dipenuhi oleh pengelola SPPG meliputi:

  1. Pemeriksaan Mikrobiologi: Memastikan bahan pangan bebas dari bakteri berbahaya.

  2. Sirkulasi Logistik: Penataan alur kerja mulai dari masuknya bahan baku hingga proses distribusi makanan jadi agar tidak terjadi kontaminasi silang.

  3. Sarana Prasarana: Kelayakan area pencucian bahan baku serta area pengeringan yang higienis.

  4. Manajemen Wadah: Ketersediaan tempat penyimpanan ompreng atau wadah makanan yang memadai dan bersih.

  5. Pengolahan Limbah: Adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

Dinkes Kota Malang menegaskan tidak akan memberikan tenggat waktu tertentu, namun sertifikat hanya akan diberikan jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi secara sempurna.

Pengawasan Ketat dan Wewenang Perizinan

Bagi SPPG yang telah dinyatakan lulus sensor kesehatan dan mendapatkan SLHS, tanggung jawab mereka tidak berhenti di sana. Dinkes akan melakukan evaluasi dan pengawasan berkala setiap tiga bulan sekali. Langkah ini diambil guna menjamin konsistensi kualitas pangan agar tetap aman dikonsumsi oleh para penerima manfaat dalam jangka panjang.

Terkait aspek legalitas dan izin pendirian bangunan atau usaha SPPG, Husnul menggarisbawahi bahwa wewenang tersebut berada di luar ranah Dinas Kesehatan. Proses perizinan maupun potensi pencabutan izin operasional sepenuhnya menjadi domain Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network