Malang, malangterkini.id - Sebuah kasus asusila yang melibatkan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang kini memasuki babak baru di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen secara resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa berinisial ATA (30) atas tindakan pencabulan terhadap seorang balita perempuan berusia tiga tahun. Meski palu hakim telah diketuk, status hukum kasus ini belum inkrah lantaran kedua belah pihak menyatakan keberatan melalui upaya banding.
Kronologi Kelam di Balik Modus "Semut"
Peristiwa memilukan ini bermula pada penghujung tahun, tepatnya 31 Desember 2024. Bertempat di kediaman terdakwa yang saat itu berlokasi di wilayah Pakisaji, korban berinisial AR menjadi sasaran tindakan bejat tetangganya sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Indrianingtyas SH, mengungkapkan bahwa kejadian dipicu saat korban yang masih polos tertarik melihat mainan di dalam rumah terdakwa yang pintunya terbuka lebar.
Memanfaatkan rasa penasaran anak kecil, ATA mengajak korban masuk dan segera menutup pintu rumah. Di dalam ruang tertutup itulah, terdakwa melancarkan aksinya dengan modus manipulatif.
Terdakwa mengelabui korban dengan mengatakan ada "semut" pada tubuh korban.
ATA memasukkan jarinya ke dalam mulut korban hingga basah.
Selanjutnya, jari tersebut digunakan untuk melakukan pelecehan pada area sensitif korban sembari membujuknya agar terus bermain.
Fakta Medis dan Dampak Trauma Psikis
Kejahatan ini terbongkar saat AR pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris dan mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa. Ibu korban, ME, mendapati kenyataan pahit saat menemukan bercak lendir bercampur darah pada popok sang buah hati ketika hendak memandikannya di sore hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka fisik berupa pembengkakan pada area sensitif korban. Selain luka fisik yang nyata, balita malang tersebut juga menunjukkan gejala trauma psikis yang mendalam, antara lain:
Gangguan Tidur: Sering terbangun karena mimpi buruk dan mengigau ketakutan.
Fobia Sosial: Ketakutan yang ekstrem terhadap orang asing (terutama laki-laki).
Perubahan Perilaku: Mengalami tantrum yang tidak terkendali dan menjadi lebih agresif.
Gangguan Kecemasan: Kebiasaan baru menggigit jari sebagai bentuk mekanisme pertahanan diri dari rasa cemas.
Penolakan Terdakwa dan Sumpah di Persidangan
Meskipun bukti medis dan keterangan saksi telah dipaparkan, ATA yang kini berdomisili di Sumberdem, Wonosari, tetap bersikeras membantah seluruh dakwaan. Ia bahkan berani menyangkal keterangannya sendiri yang sebelumnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Keberanian terdakwa dalam menyangkal perbuatannya mencapai puncaknya saat ia melontarkan sumpah serapah di hadapan majelis hakim. Ia membawa-bawa nasib keturunannya sebagai jaminan ketidaksalahannya dan bahkan menyumpahi hakim akan menuntut mereka di akhirat setelah vonis dibacakan.
Perlawanan Hukum: JPU Ajukan Banding Atas Vonis Ringan
Majelis Hakim PN Kepanjen akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, putusan ini memicu reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum. JPU Maharani menyatakan banding karena vonis tersebut dinilai terlalu ringan dan jauh dari tuntutan awal, yakni 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 415 KUHP baru.
Di sisi lain, pihak ATA juga mengajukan banding dengan dalih tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Kini, mata publik tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk melihat apakah keadilan bagi korban AR akan ditegakkan secara lebih maksimal atau justru sebaliknya.


.png)


