Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmen serius dalam melindungi generasi muda dari paparan negatif dunia siber. Dalam waktu dekat, Pemkot Malang dijadwalkan akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang secara khusus mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak, terutama di lingkungan lembaga pendidikan.
Regulasi ini dirancang sebagai langkah preventif untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi tumbuh kembang anak di Kota Malang. Langkah ini juga merupakan bentuk sinkronisasi kebijakan daerah dengan upaya Pemerintah Pusat dalam memperkuat benteng perlindungan digital nasional.
Landasan Hukum dan Sinkronisasi Kebijakan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, M. Nur Widianto, menjelaskan bahwa penyusunan Perwal ini merupakan tindak lanjut langsung dari regulasi tingkat tinggi. Dasar hukum utamanya merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih populer dikenal sebagai PP Tunas.
"Fokus utama dari kebijakan ini adalah mengatur penggunaan gawai (gadget) dan aktivitas media sosial di lingkungan sekolah. Kami ingin memastikan proses belajar mengajar berjalan optimal tanpa distraksi digital yang tidak relevan dengan kurikulum pendidikan," urai pria yang akrab disapa Wiwid tersebut.
Saat ini, pihak Diskominfo masih terus mendalami Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya dinamika atau perkembangan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum Perwal resmi diundangkan.
Urgensi Literasi dan Ancaman Ruang Digital
Wiwid menekankan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah derasnya arus informasi yang sulit dibendung di ruang digital. Anak-anak dinilai masih memiliki keterbatasan dalam memilah informasi secara kritis. Salah satu ancaman nyata yang menjadi sorotan adalah infiltrasi iklan judi online yang mulai menyasar konten-konten konsumsi anak.
Melalui Perwal ini, Pemerintah Kota Malang berharap dapat menghadirkan tiga pilar perlindungan utama:
Pendampingan: Memberikan pedoman bagi guru dan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Edukasi: Memasukkan nilai-nilai penggunaan teknologi yang bijak di sekolah.
Literasi Digital: Membangun kemampuan berpikir kritis agar anak mampu menyaring konten negatif secara mandiri.
Kolaborasi: Keluarga Sebagai Benteng Utama
Meskipun regulasi diterbitkan, Pemkot Malang menyadari bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Keberhasilan pembatasan media sosial ini sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan hingga unit terkecil dalam masyarakat, yaitu keluarga.
"Semangat kolaborasi akan menjadi jiwa dalam rancangan Perwal ini. Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari rumah. Peran orang tua sebagai pendamping utama sangat krusial dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat bagi anak-anak mereka," tambah Wiwid.
Dengan diterbitkannya aturan ini nantinya, diharapkan tumbuh kembang anak-anak di Kota Malang dapat berlangsung secara seimbang antara kemajuan teknologi dan kesehatan mental serta sosial mereka.


.png)


