GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Polres Malang Gulung Sindikat Curanmor: 26 Kasus Terungkap, Puluhan Motor Dikembalikan ke Pemilik

Malang, malangterkini.id - Kepolisian Resor (Polres) Malang menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan di wilayah hukum Kabupaten Malang. Dalam rilis resmi yang digelar pada Kamis (12/3/2026), aparat kepolisian mengumumkan keberhasilan besar dalam mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat selama beberapa bulan terakhir.

Keberhasilan Operasi dan Penangkapan Tersangka

Kapolres Malang, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa pengungkapan massal ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran selama periode 1 Februari hingga 10 Maret 2026. Dalam kurun waktu sekitar lima minggu tersebut, polisi berhasil membongkar 26 kasus kriminalitas terkait kendaraan bermotor.

Dari rentetan kasus tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 14 orang tersangka. Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita 38 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Puluhan kendaraan ini ditemukan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar luas di wilayah Kabupaten Malang, mulai dari kawasan utara seperti Singosari dan Lawang, hingga wilayah selatan dan barat seperti Dampit, Ngajum, dan Karangploso.

Modus Operandi: Dari Kunci T hingga Begal Bermodus Mogok

Para pelaku diketahui menggunakan berbagai metode untuk melancarkan aksinya. Beberapa modus yang umum ditemukan antara lain:

  • Perusakan Properti: Merusak pagar rumah korban pada malam hari.

  • Incaran Parkiran: Menyasar kendaraan yang terparkir di area kos-kosan yang minim pengawasan.

  • Keahlian Teknis: Menggunakan kunci palsu serta kunci T untuk membobol lubang kunci kendaraan secara cepat.

Salah satu kisah dramatis datang dari Leny, seorang warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen. Putranya yang masih duduk di bangku SMP hampir menjadi korban pembegalan di jalanan Gondanglegi saat pulang sekolah. Modus yang digunakan pelaku tergolong licik, yakni berpura-pura meminta bantuan dorong (stut) dengan alasan motor mereka rusak.

Beruntung, sang anak bersikap waspada dan memacu motornya ke arah keramaian warga di area ladang tebu, sehingga aksi tersebut berhasil digagalkan oleh bantuan massa. Polsek Gondanglegi bergerak cepat dan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam upaya pembegalan tersebut.

Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis

Sebagai bentuk pelayanan prima, Polres Malang langsung menyerahkan kembali kendaraan-kendaraan yang telah diidentifikasi kepada pemilik sahnya. Penyerahan ini dilakukan di halaman Mapolres Malang tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Leny, yang menerima kembali motor Honda Beat milik anaknya, menyampaikan apresiasi mendalam kepada kepolisian. Ia mengaku merasa lega karena selain motornya kembali, tertangkapnya para pelaku membuat anaknya tidak lagi trauma untuk berangkat sekolah.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Selain puluhan unit motor, polisi juga menyita berbagai alat pendukung kejahatan, termasuk:

  • Kunci T dan alat pembobol spesialis.

  • Gerinda potong yang digunakan untuk memodifikasi atau menghilangkan nomor rangka.

  • Barang pribadi pelaku seperti ponsel, helm, dan jaket yang terekam CCTV atau dikenali saksi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana tambahan maksimal empat tahun penjara.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network