Malang, malangterkini.id - Pemerintah Kota Malang bersama DPRD tengah menggodok transformasi besar dalam tata kelola perparkiran. Langkah ini ditandai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang bertujuan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan adaptif terhadap kondisi lapangan.
Fleksibilitas Skema Bagi Hasil
Salah satu poin krusial dalam Ranperda ini adalah perubahan mekanisme pembagian pendapatan antara pemerintah daerah dengan penyelenggara maupun juru parkir (jukir). Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya kini beralih dari sistem flat (tetap) menuju skema yang lebih dinamis.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari saran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam draf aturan terbaru, pembagian dasar ditetapkan pada angka 70:30 persen, di mana jukir atau pengelola mendapatkan porsi maksimal 70 persen, sementara 30 persen sisanya masuk ke kas daerah.
"Ke depannya, angka ini tidak bersifat kaku. Penerapan skema bagi hasil akan melihat dinamika dan kondisi keramaian di titik parkir masing-masing. Jika potensinya besar, pembagian bisa lebih fleksibel," jelas Arief pada Sabtu (14/3/2026). Ia berharap setelah perda disahkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) segera terbit untuk mengatur detail teknis pelaksanaannya.
Pemetaan Titik Parkir dan Ketegasan Hukum
Sejalan dengan reformasi bagi hasil, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang juga akan memperketat penataan lokasi parkir. Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan merinci secara tegas wilayah mana saja yang diperbolehkan maupun dilarang untuk aktivitas parkir.
Langkah ini diambil untuk:
Mengurangi Kemacetan: Memastikan fungsi jalan tidak terganggu oleh parkir liar.
Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang jelas bagi petugas di lapangan.
Kenyamanan Publik: Menjamin masyarakat mendapatkan layanan yang teratur.
Klarifikasi Mengenai Kehilangan Barang
Poin penting lain yang ditegaskan dalam regulasi ini adalah batasan tanggung jawab pemerintah terkait keamanan barang milik pengguna jasa. Widjaja menekankan bahwa jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah adalah penyediaan tempat parkir, bukan jasa penitipan barang.
"Kami perlu mempertegas bahwa jika terjadi kehilangan barang di dalam kendaraan, hal tersebut berada di luar ranah tanggung jawab pemerintah. Fokus kami adalah pada penyediaan ruang dan kelancaran arus kendaraan," tegas Widjaja.
Harapan Transformasi Layanan
Hadirnya Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk membenahi sengkarut parkir yang sering menjadi keluhan warga. Dengan sistem yang lebih tertata, Dishub optimistis iklim kerja para juru parkir akan lebih sejahtera, sementara pendapatan asli daerah (PAD) dapat terserap secara lebih optimal dan akuntabel.
Hingga saat ini, pihak legislatif masih menyempurnakan draf tersebut sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.


.png)


