GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Skandal Bawang Bombai Ilegal di Malang: Polisi Bongkar Penjualan Produk di Bawah Standar Impor

Malang, malangterkini.id - Aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal komoditas hortikultura berupa bawang bombai merah impor yang tidak memenuhi kriteria standar nasional. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka utama yang diduga kuat bertanggung jawab atas distribusi barang yang melanggar regulasi tersebut.

Kronologi Penggerebekan Gudang di Kedungkandang

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian bernomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR yang diterbitkan pada 11 November 2025. Penyelidikan bermula dari sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Lokasi ini diidentifikasi sebagai titik transit utama sebelum bawang bombai tersebut disebar ke berbagai wilayah di Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pemantauan intensif terhadap alur distribusi bawang impor ini. Pihaknya mencium adanya indikasi pelanggaran serius terkait standar teknis barang hortikultura yang masuk ke pasar domestik.

"Kami melakukan pengecekan mendalam di depan gudang milik saudara Abdul Holek dan Yulia Riska pada Sabtu, 8 November 2025. Hasilnya, ditemukan aktivitas bongkar muat bawang bombai merah yang dipasok oleh pria berinisial BS," ungkap Kombes Putu Kholis dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Modus Operandi: Manipulasi Ukuran Diameter

Inti dari pelanggaran ini terletak pada ukuran fisik bawang bombai yang didatangkan dari India tersebut. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang legal untuk diimpor wajib memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Namun, hasil uji petik dan pemeriksaan fisik secara horizontal oleh petugas di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda:

  • Ditemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah dengan ukuran di bawah standar (kurang dari 5 cm).

  • Total pesanan mencapai 1.500 karung, di mana setiap karung memiliki berat bruto sekitar 9 kilogram.

  • Produk ini rencananya akan dipasarkan dengan harga kisaran Rp 18.000 per kilogram.

Barang bukti tersebut sempat diangkut menggunakan truk kontainer Hino 500 sebelum dipindahkan ke kendaraan yang lebih kecil, seperti truk Mitsubishi dan Isuzu Traga, untuk dikirimkan ke pelanggan di wilayah Mojokerto.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan BS (46), seorang wiraswasta asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka. Meski memiliki dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan impor, hingga dokumen karantina, BS diduga sengaja memasukkan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis demi keuntungan pribadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  1. Dokumen kontrak penjualan internasional dan pengiriman dari India.

  2. Satu unit truk Hino 500 Nopol L-8334-UE.

  3. Satu unit truk Mitsubishi Nopol M-8848-UV.

  4. Satu unit Isuzu Traga Nopol S-8117-NK.

  5. Ratusan karung bawang bombai yang tidak memenuhi syarat diameter.

Dampak Terhadap Petani dan Konsumen

Kombes Putu Kholis menegaskan bahwa peredaran bawang bombai "mini" ini berpotensi merusak tatanan niaga pangan nasional. Jika dibiarkan, produk di bawah standar ini dapat merugikan konsumen karena kualitasnya yang rendah serta memukul harga bawang lokal di pasaran.

"Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan nyata agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang bermutu tinggi dan sesuai aturan," tegas Kapolresta.

Ancaman Hukum dan Pengawasan Jelang Lebaran

Atas tindakan tersebut, tersangka BS dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah, Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo menyatakan akan memperketat pengawasan melalui Satgas Pangan. Fokus utama mereka adalah mendeteksi praktik penimbunan, permainan harga, serta memastikan kelancaran distribusi bahan pokok demi menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Malang Kota.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network