GfC8TSAlTSGoTUAoTfz7GpA9TA==

Tak Terima Dinasihati Saat Mabuk, Pria di Batu Hajar Teman dengan Palu: Terancam Lebaran di Penjara

Kota Batu, malangterkini.id - Harapan BCP (28) untuk merayakan Hari Raya Idulfitri 2026 bersama keluarga tampaknya harus kandas. Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu ini kini mendekam di sel tahanan Polres Batu setelah melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap rekannya sendiri, Muhammad Zubaidi (37).

Motif: Sakit Hati karena Teguran

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Joko Suprianto, aksi nekat tersangka dipicu oleh rasa sakit hati. Tersangka BCP merasa tersinggung karena korban sering memberikan nasihat terkait perilaku dan kebiasaan buruknya.

"Motif utamanya adalah kejengkelan. Tersangka merasa tidak terima terus-menerus diceramahi oleh korban, hingga akhirnya emosinya memuncak saat kejadian," ungkap AKP Joko pada Minggu (15/3/2026).

Kronologi Kejadian: Dari Pesta Miras ke Aksi Brutal

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu malam (11/3/2026) di kawasan samping Gedung Balai Kota Among Tani. Berikut adalah urutan kejadiannya:

  1. Pesta Miras: Awalnya, pelaku dan korban berkumpul bersama rekan lainnya untuk menenggak minuman keras di sebuah warung kopi.

  2. Cekcok Mulut: Di bawah pengaruh alkohol, adu mulut pecah antara keduanya. Meski sempat dilerai oleh teman-teman yang ada di lokasi, amarah BCP tidak kunjung padam.

  3. Penyiksaan: Pelaku kemudian memiting dan menyeret korban ke area yang lebih sepi. Di lokasi tersebut, pelaku menemukan sebuah palu.

  4. Serangan Palu: Tanpa ampun, BCP menghantamkan palu tersebut ke bagian kepala korban sebanyak 9 kali. Akibat serangan membabi buta ini, korban mengalami luka parah dan pendarahan di area kepala.

Penangkapan Cepat oleh Pihak Kepolisian

Setelah mendapatkan laporan dari salah satu saksi di lokasi, tim Satreskrim Polres Batu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Identitas pelaku segera teridentifikasi.

Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (12/3/2026) pukul 01.40 WIB, petugas berhasil meringkus BCP di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Ancaman Hukum

Kini, BCP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat guna memberikan efek jera.

  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

  • Ancaman Hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat keras akan bahaya konsumsi minuman keras yang sering kali menjadi pemicu tindakan kriminalitas dan hilangnya kontrol diri.

Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network
Advertisement
pasang iklan media online nasional pewarta network

Ketik kata kunci lalu Enter

close
pasang iklan media online nasional pewarta network